Berita

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemerintah Susun Regulasi Tegas soal Kampanye LGBT

Tim Redaksi
×

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemerintah Susun Regulasi Tegas soal Kampanye LGBT

Sebarkan artikel ini
Pemuda Muslimin Indonesia

JAKARTA – Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun regulasi yang mengatur penanganan terhadap kampanye mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sikap tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang digelar di Jakarta pada 19–21 Juni 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, mengatakan rekomendasi tersebut lahir setelah organisasi melakukan pembahasan mengenai isu LGBT dari perspektif keagamaan serta dampak sosial yang dinilai perlu menjadi perhatian.

Menurut Kasman, organisasi yang dipimpinnya berpandangan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang mereka yakini.

“Dari sisi keagamaan, jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilai bahwa perbuatan ini merupakan hal yang negatif dan tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” ujarnya.

PB Pemuda Muslimin Indonesia juga menyatakan perlunya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pandangan organisasi tersebut terhadap LGBT. Menurut Kasman, hal itu dilakukan sebagai respons atas berkembangnya pandangan yang menganggap orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian dari kebebasan individu.

Ia menegaskan, menurut pandangan organisasinya, hak individu tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama maupun norma sosial.

“Pemuda Muslimin Indonesia meyakini bahwa perilaku LGBT adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak normal. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar jangan sampai LGBT ini dinormalisasi,” katanya.

Kasman menyebut sikap organisasinya sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang, antara lain, merekomendasikan pemerintah dan DPR menyusun regulasi terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, usulan mengenai pengaturan sanksi pidana bukanlah isu baru, melainkan kembali disampaikan karena organisasi melihat meningkatnya perdebatan publik mengenai isu LGBT dalam beberapa waktu terakhir.

“Soal sanksi pidana bagi pelaku LGBT ini bukan isu baru. Kami hanya mencoba mengingatkan kembali di tengah makin maraknya kampanye normalisasi yang menjurus pada legalitas LGBT di tengah publik akhir-akhir ini,” ujar Kasman.

PB Pemuda Muslimin Indonesia juga mengaitkan sikapnya dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, yang sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku LGBT.

Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PB Pemuda Muslimin Indonesia. Pandangan tersebut merupakan posisi organisasi yang bersangkutan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pemerintah maupun kelompok yang memiliki pandangan berbeda terkait usulan tersebut. (*)