Berita

Pemprov Sulsel: DBH Bukan Penyebab Nasib 7 Ribu Laskar Pelangi Makassar Terancam!

Tim Redaksi
17
×

Pemprov Sulsel: DBH Bukan Penyebab Nasib 7 Ribu Laskar Pelangi Makassar Terancam!

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin atau Bobi (Dok: IST)
Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin atau Bobi (Dok: IST)

Makassar, SULSELNOW – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah tudingan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi penyebab ancaman pemberhentian 7.000 pegawai non-ASN atau Laskar Pelangi di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menegaskan bahwa penyaluran DBH untuk Kota Makassar telah dilakukan hingga April 2024.

Selain itu, kurang salur DBH tahun 2023 juga telah dibayarkan pada tahun 2024 dengan total lebih dari Rp210 miliar.

“Kami memohon maaf karena penyaluran DBH untuk kabupaten/kota tahun ini belum bisa kami maksimalkan. Namun, kami berkomitmen untuk memaksimalkannya pada tahun 2025,” ujar Salehuddin, yang akrab disapa Bobi, dalam keterangannya pada Minggu, 29 Desember 2024.

Terkait ancaman pemberhentian Laskar Pelangi, Bobi menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Pemkot Makassar.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemkot Makassar dalam lima tahun terakhir, tidak pernah kurang dari Rp250 miliar. Bahkan, di beberapa tahun, SILPA Makassar mencapai lebih dari Rp700 miliar.

“Dengan SILPA yang stabil dan cukup besar, seharusnya Kota Makassar tidak menghadapi kendala pembiayaan setiap tahunnya,” tambahnya.

Pemkot Makassar Soroti Mandeknya DBH

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, mengungkapkan bahwa 7.000 Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Pelangi) terancam diberhentikan akibat belum cairnya DBH sebesar Rp250 miliar dari Pemprov Sulsel.

Danny menyebut, hingga akhir tahun 2024, DBH untuk Pemkot Makassar baru dibayarkan untuk tiga bulan.

“Saya melaporkan kepada masyarakat bahwa DBH kami tahun ini hanya dibayarkan untuk tiga bulan,” kata Danny saat menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Pemkot Makassar di Hotel Four Points, Jumat, 27 Desember 2024.

Danny menjelaskan bahwa Pemkot Makassar seharusnya menerima DBH rata-rata sebesar Rp30 miliar per bulan. Dengan demikian, DBH yang belum terbayarkan selama sembilan bulan mencapai Rp250 miliar hingga Rp270 miliar.

“Jika rata-rata Rp30 miliar, maka totalnya sekitar Rp250 hingga Rp270 miliar. Kekurangan ini berdampak pada keberlanjutan Laskar Pelangi. Tanpa kepastian penerimaan, kami terpaksa mengevaluasi keberadaan mereka,” ujarnya.

Menurut Danny, keuangan Pemkot Makassar tidak lagi mampu menanggung honorarium 7.000 pegawai non-ASN tersebut. Jika DBH tak segera dibayarkan, mereka kemungkinan akan dirumahkan.

“Kami tidak sanggup lagi menanggung beban ini. Jika hak kami tidak dipenuhi, maka mau tidak mau, kami harus mengevaluasi 7.000 Laskar Pelangi,” tegasnya.

Danny menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemprov Sulsel terkait masalah ini. Pemprov berjanji akan membayar tambahan DBH untuk tiga bulan ke depan.

“Sudah ada komunikasi. Kami mendengar akan ada upaya pembayaran untuk tiga bulan lagi. Itu langkah baik, meskipun belum memenuhi hak kami sepenuhnya. Namun, jika tidak ada kepastian, maka evaluasi terhadap 7.000 Laskar Pelangi akan tetap dilakukan,” tutupnya. (*)