Berita

Dua Pejabat dan Satu Lurah Diduga Langgar Kode Etik ASN, Danny Pomanto Lakukan Pemeriksaan

Tim Redaksi
19
×

Dua Pejabat dan Satu Lurah Diduga Langgar Kode Etik ASN, Danny Pomanto Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Danny Pomanto

Makassar, SULSELNOW — Wali Kota Makassar Danny Pomanto memeriksa dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seorang lurah yang diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berlangsung.

Pejabat yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta dan Kepala Dinas Pendidikan Muhyiddin. Kedua pejabat eselon II tersebut diduga tidak menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Danny Pomanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti ketidaknetralan kedua pejabat tersebut.

“Jauh sebelum saya cuti politik, saya sudah mengingatkan semua ASN untuk menjaga netralitas. Beda pilihan tidak masalah, asalkan tidak terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu,” ujar Danny saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (30/12/2024).

Danny juga menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain Arlin dan Muhyiddin, salah satu lurah di Kota Makassar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran serupa.

“Sudah kami laporkan ke KASN. Ada dua kepala dinas dan satu lurah yang terlibat, dan ini kelihatannya serius,” jelas Danny.

Ia mengakui bahwa pada awalnya dirinya enggan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan konsekuensi jika tidak memproses laporan tersebut, ia memutuskan untuk bertindak.

“Kalau tidak saya proses, saya bisa dikenai sanksi. Jadi ini harus dievaluasi,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di ruang kerjanya, Danny langsung memanggil Arlin Ariesta dan seorang lurah untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Muhyiddin tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam setiap proses politik, khususnya di tengah tahapan pilkada serentak yang berlangsung. (*)