Jakarta, SULSELNOW – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad, secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara bernomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan nepotisme yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis (9/1/2024) di Gedung MK Jakarta, kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, mengungkapkan sejumlah bukti.
Salah satunya adalah pernyataan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang ditafsirkan sebagai bentuk dukungan kepada paslon tertentu.
“Pernyataan beliau, sebagaimana bukti P7, menyebutkan ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya dua, saya tidak bicara pasangan calon tertentu, dua dua aman aman,’” jelas Donal.
Majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Nepotisme
Pemohon menduga paslon nomor 2, Andi Sudirman Sulaiman, yang juga petahana, memanfaatkan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
Salah satu bukti yang diajukan adalah video dukungan dari Pj Gubernur Sulsel Zudan serta aksi salam dua jari ASN Dinas Kesehatan Sulsel.
Pemohon juga menyoroti hubungan kekerabatan antara Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Menurut mereka, bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp2,9 triliun, termasuk subsidi pupuk, didistribusikan ke tujuh kabupaten dalam periode Mei-Oktober 2024 untuk mendukung paslon 2.
Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Bawaslu mengenai keterlibatan ASN, termasuk instruksi Pj Bupati Soppeng kepada ASN untuk mendukung paslon 2 dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah.
Anomali Surat Suara dan Manipulasi Daftar Pemilih
Pemohon mengungkapkan adanya kejanggalan terkait jumlah surat suara tidak sah yang lebih tinggi pada Pilgub dibandingkan Pilwalkot Makassar, meskipun Pilwalkot diikuti oleh lebih banyak kandidat.
Mereka menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melakukan kelalaian atau manipulasi dalam penghitungan suara.
Selain itu, ditemukan pola manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) di sejumlah TPS. Bukti yang diajukan termasuk tanda tangan pemilih yang berbeda antara KTP dan DHPT serta pengakuan petugas KPPS yang menandatangani seluruh DHPT secara sepihak.
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, Danny-Azhar meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2, membatalkan hasil Pilgub Sulsel yang ditetapkan oleh KPU, dan menetapkan mereka sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara.
Alternatifnya, mereka meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Sulawesi Selatan.
Sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan gugatan ini, yang menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran serius dalam Pilgub Sulsel. (*)