Berita

Pemilih Terhambat dan Dugaan Manipulasi Data, KPU Makassar Digugat INIMI di Mahkamah Konstitusi

Tim Redaksi
7
×

Pemilih Terhambat dan Dugaan Manipulasi Data, KPU Makassar Digugat INIMI di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Donal Fariz, Kuasa Hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (Foto: IST)
Donal Fariz, Kuasa Hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (Foto: IST)

Jakarta, SULSELNOW – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI), mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang menyulitkan pemilih menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Kota Makassar 2024.

Dalam sidang pendahuluan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan ini mengajukan keberatan atas dugaan penyimpangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Salah satu anomali yang dikeluhkan adalah penempatan pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda.

Sidang yang digelar pada Jumat (10/1/2025) ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasangan nomor urut 3 ini bersaing dengan tiga pasangan lain, yakni Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika (nomor urut 1), Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (nomor urut 2), dan Muhammad Amri Arsyid-Abd. Rahman Banda (nomor urut 4).

Dugaan Pelanggaran Sistem Pemilu

Kuasa hukum Pemohon, Donal Fariz, memaparkan bahwa KPU Kota Makassar diduga telah menyulitkan pemilih dengan menentukan lokasi TPS yang berjauhan dari domisili, bahkan memisahkan pemilih satu KK di TPS berbeda.

Praktik ini dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyusunan daftar pemilih untuk memudahkan akses dan tidak memisahkan keluarga dalam satu TPS.

“Penempatan TPS yang berjauhan dari domisili pemilih menyebabkan mereka kehilangan hak pilihnya dan merugikan pasangan calon tertentu,” ujar Donal.

Pemohon juga menuding adanya keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses pemilu.

Manipulasi Data Pemilih

Pemohon turut mengungkap dugaan manipulasi kehadiran pemilih melalui tanda tangan palsu di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT).

Dugaan ini diperkuat oleh perbandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan serta pengakuan sejumlah petugas KPPS.

“Pemalsuan tanda tangan ini ditemukan secara konsisten di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan. Ini menunjukkan adanya pola sistematis, bukan insiden sporadis,” tambah Donal.

Tuntutan Pemungutan Suara Ulang

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.

Mereka juga meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kota Makassar dengan mengangkat KPPS dan PPK baru yang lebih independen.

Pemohon mengharapkan keterlibatan KPU RI, KPU Sulsel, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan aturan.

Selain itu, pengamanan ketat oleh kepolisian juga menjadi salah satu tuntutan untuk memastikan keamanan proses pemilu ulang.

Sidang perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda lanjutan akan dijadwalkan kemudian. (*)