Jakarta, SULSELNOW – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf), yang juga petahana, dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 (Pilbup Bulukumba).
Tuduhan tersebut datang dari pasangan calon Nomor Urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), yang mengajukan sengketa hasil pemilihan (PHPU Bup) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang pada Jumat, 10 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Kurniadi, menyebutkan bahwa petahana memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye pribadi.
Ia menyebutkan bahwa anggaran daerah dan fasilitas pemerintah, termasuk kendaraan dinas dan pegawai, digunakan untuk mendukung posisi petahana.
Selain itu, dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat camat hingga RT/RW untuk kepentingan kampanye juga diungkapkan.
“Pengarahan ASN terjadi di delapan kecamatan, dan kami memiliki bukti adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Kurniadi. Ia juga menambahkan adanya laporan terkait dugaan money politic yang terungkap di beberapa kecamatan.
Menurut Kurniadi, meskipun telah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu, laporan tersebut tidak diregistrasi. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada MK dengan harapan adanya pemungutan suara ulang karena dugaan pelanggaran yang dapat merugikan calon lainnya.
Kurniadi juga mengungkapkan adanya mutasi ASN yang diduga dilakukan oleh petahana terhadap pegawai yang tidak memilihnya, yang menurutnya semakin memperkuat tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pilkada.
Pemohon berharap agar MK membatalkan hasil Pilbup Bulukumba 2024 dan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. (*)