Berita

Ijazah Trisal Tahir Dituding Palsu, Paslon Farid Kasim dan Nurhaenih Desak PSU di Pilwalkot Palopo

Tim Redaksi
7
×

Ijazah Trisal Tahir Dituding Palsu, Paslon Farid Kasim dan Nurhaenih Desak PSU di Pilwalkot Palopo

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut Farid Kasim dan Nurhaenih (Foto: IST)
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut Farid Kasim dan Nurhaenih (Foto: IST)

Jakarta, SULSELNOW – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mengajukan gugatan terhadap keabsahan ijazah Calon Wali Kota Trisal Tahir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyatakan bahwa keputusan KPU Palopo seharusnya dibatalkan karena Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi, terutama terkait dugaan ijazah palsu.

Menurut Wahyudi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo telah merekomendasikan agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun keputusan tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Palopo.

“Adanya rekomendasi Bawaslu yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat tidak diindahkan oleh Termohon (KPU),” tegas Wahyudi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Irham, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan hasil verifikasi yang menunjukkan perbedaan blanko ijazah Trisal Tahir dengan blanko dari Lembaga PKBM Yusha pada tahun 2015/2016, yang tidak mencantumkan namanya.

Selain itu, ijazah tersebut tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, sehingga menegaskan bahwa ijazah Trisal Tahir patut dipertanyakan keasliannya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, KPU Palopo sempat mengubah status Trisal Tahir dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan adanya putusan dari Bawaslu Kota Palopo.

Namun, menurut pemohon, keputusan tersebut cacat hukum karena tidak didasari oleh keputusan Bawaslu yang memerintahkan perubahan status tersebut.

Pemohon juga menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Palopo pada Oktober 2024 kembali menegaskan ketidaksesuaian ijazah Trisal Tahir, namun KPU Palopo tetap meloloskan paslon tersebut untuk melanjutkan kontestasi Pilwalkot Palopo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo dan mendiskualifikasi Trisal Tahir serta Akhmad Sarifuddin dari pemilihan.

Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tiga paslon lainnya tanpa Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. (*)