Jakarta, SULSELNOW – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nomor Urut 2, Ady Ansar dan M Suwadi, mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024.
Mereka menggugat calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali, yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan akibat masalah keabsahan ijazah.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, kuasa hukum Pemohon, Abdul Azis, memaparkan bahwa ijazah Muhammad Natsir Ali yang diterbitkan oleh SMA Swasta Monginsidi pada tahun 1994 menunjukkan ketidaksesuaian dengan ijazah lainnya.
Perbedaan nomor induk ijazah serta ketidaksesuaian nama orang tua pada ijazah Natsir Ali menjadi dasar gugatan tersebut.
Pemohon juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap dokumen persyaratan pencalonan Natsir Ali, meskipun pelaporan terkait masalah ini telah disampaikan ke Bawaslu pada 29 September 2024.
KPU dinilai mengabaikan prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon dan memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Natsir Ali-Muhtar. (*)