Makassar, SULSELNOW – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, memberikan dukungan penuh terhadap dua program inovatif yang digagas Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., beserta rombongan, pada Selasa (14/01/2024).
Program pertama bertujuan memberantas praktik penetapan data palsu yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Program kedua, yaitu sidang di luar gedung, bertujuan mempermudah penyelesaian perkara dengan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Danny Pomanto menyatakan komitmennya mendukung kedua program tersebut, terutama terkait penetapan data palsu.
“Wah, sekarang sudah banyak yang palsu. Baru saya tahu. Kami dukung pak. Data real itu patut kita pertahankan. Sekarang tugasnya Dukcapil. Kita berantas itu yang palsu-palsu. Luar biasa ini kejadian,” ujar Danny.
Menurut data, jenis pemalsuan yang ditemukan meliputi akta kelahiran, akta cerai, pergantian nama, dan akta kematian.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Makassar telah mengembangkan aplikasi Sipakainge di bawah pengelolaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Aplikasi ini dapat mendeteksi data palsu secara real-time.
Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, menjelaskan bahwa penetapan palsu ini terungkap berkat laporan masyarakat.
“Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat. Kami sisir, ternyata ada puluhan penetapan palsu yang kami temukan,” ungkapnya.
Sebagai langkah strategis, PN Makassar telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Disdukcapil terkait integrasi data melalui aplikasi Sipakainge.
“Kami sudah melakukan MoU dengan Capil Makassar. Sekarang kami sedang menginput data-data perkara dan mencocokkannya dengan data Capil. Data ini akan berbentuk digital, sehingga jika ada kecurigaan, kami bisa langsung memeriksanya secara digital,” jelas Wayan.
Danny Pomanto berharap sinergi antara Pemkot Makassar dan PN Makassar ini dapat memperkuat inovasi serta kolaborasi dalam pelayanan publik.
Langkah ini diyakini mampu memberantas praktik ilegal dan meningkatkan transparansi data. (*)