TANA TORAJA — Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial PL (25) yang terlibat dalam aksi pencurian di rumah tetangganya di wilayah Mengkendek, Tana Toraja.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Tana Toraja saat pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Tengan, Mengkendek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain sejumlah uang tunai dan sebuah smartphone yang diduga hasil curian.
“Pelaku kasus pencurian di rumah warga di Mengkendek sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, pada Senin (20/1/2025).
Menurut Arlinansius, pelaku PL bukanlah orang baru dalam catatan kriminal.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2022 atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi yang sama. Saat itu, PL dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
“Pelaku ini merupakan residivis. Ia pernah ditahan dalam kasus pencurian motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Mengkendek juga,” tambah Arlinansius.
Namun, setelah menjalani hukuman, PL kembali melakukan tindak kejahatan serupa.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saat ini, PL ditahan di rutan Polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)