SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Bone

Harga Pupuk Melonjak di Bontocani Bone, Petani Resah

Tim Redaksi
12
×

Harga Pupuk Melonjak di Bontocani Bone, Petani Resah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pupuk
Ilustrasi Pupuk (Foto: CNN)

BONE – Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait harga pupuk yang meroket dan memberatkan para petani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi di wilayah ini berkisar antara Rp135.000 hingga Rp165.000 per sak. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI.

ADVERTISEMENT
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram.

Namun, harga yang diterima petani di tingkat kios justru melampaui batas tersebut, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.

Andi Suriadi, seorang tokoh muda dan mantan ketua organisasi kemahasiswaan di Makassar, menyuarakan keresahannya terkait kondisi ini. Ia mencurigai adanya oknum yang bermain di balik lonjakan harga pupuk.

“Pengecer atau kios harus dievaluasi. Harga Urea di petani mencapai Rp165.000, padahal HET-nya Rp112.500. Ada selisih Rp52.000, ke mana ini? NPK Phonska juga sama, dari HET Rp115.000 menjadi Rp165.000, ada selisih Rp50.000. Ini harus diselidiki,” tegasnya pada Senin (20/01/2025).

Andi Suriadi meminta Pemerintah Kabupaten Bone segera turun tangan untuk mengatasi masalah yang menekan petani di Kecamatan Bontocani.

Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah, terutama Bupati Bone, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Bupati Bone tidak boleh menutup mata terhadap keresahan petani di Bontocani. Tindakan cepat dan tegas sangat diperlukan,” ujarnya.

Lonjakan harga pupuk yang jauh dari ketentuan resmi berpotensi mengancam produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Para petani berharap ada solusi konkret dari pihak berwenang untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan. (*)