MAKASSAR – Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, Muh. Rafly, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan masalah peredaran kosmetik ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurutnya, produk-produk kosmetik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan mereka.
“Peredaran kosmetik ilegal sangat merugikan masyarakat. Kami mendorong Polda untuk segera menyelesaikan masalah ini dan menangkap para pelaku,” tegas Rafly dalam keterangan pers pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pada hari sebelumnya, Senin (20/01/2025), Polda Sulsel berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal.
Ketiga tersangka tersebut antara lain MH, pemilik produk Lightening Skin dan Cosmetic Night Cream, MS, pemilik Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, serta AS, pemilik Raja Glow My Body Slim.
Namun, dari ketiganya, hanya MS yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Sulsel. Dua tersangka lainnya dilarikan ke rumah sakit karena alasan kesehatan, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.
Rafly mengimbau agar Polda Sulsel terus aktif dalam pemberantasan kosmetik ilegal meskipun beberapa tersangka telah ditahan. Ia juga menekankan bahwa masih banyak produk berbahaya yang beredar di masyarakat.
“Meski tiga pemilik produk kosmetik telah ditahan, masih banyak kosmetik ilegal lainnya yang beredar dan membahayakan masyarakat. Kami minta Polda untuk tetap menahan pelaku lainnya,” ujar Rafly dengan tegas.
Rafly juga menambahkan, tidak hanya para pelaku yang harus ditindak, tetapi juga produk ilegal yang telah beredar di pasaran harus segera ditarik untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen.
“Sekali lagi, selain menahan para pelakunya, produk-produk yang sudah tersebar di pasaran juga harus segera ditarik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Rafly juga mengingatkan seluruh pihak terkait, termasuk para pemangku kepentingan, untuk bersama-sama menangani masalah ini.
Ia menekankan bahwa Polda tidak bisa bekerja sendirian, dan semua pihak perlu bekerja sama untuk menghentikan peredaran kosmetik ilegal.
“Skincare ilegal masih marak beredar. Oleh karena itu, bukan hanya Polda yang harus turun tangan, tapi seluruh stakeholder terkait juga harus proaktif,” tutup Rafly. (*)