Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bongkar Pelanggaran Perizinan Helena Night Mart

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Bongkar Pelanggaran Perizinan Helena Night Mart

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Bar dan Penjualan Minol Golongan B & C untuk Helena Night Mart
DPMPTSP Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Bar dan Penjualan Minol Golongan B & C untuk Helena Night Mart

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asrul Sani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait operasional bar maupun penjualan minuman beralkohol golongan B dan C untuk PT Makassar Pettarani Point, yang dikenal dengan nama usaha Helena Night Mart.

Hal ini disampaikan menyusul penertiban tempat usaha tersebut oleh Satgas Perizinan Kota Makassar pada Rabu malam, 23 April 2025. Dalam operasi yang dilakukan pukul 23.00 WITA, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Asrul menjelaskan, PT Makassar Pettarani Point hanya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A, dengan kadar alkohol 0–5 persen, yang merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara, untuk penjualan minuman golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol lebih tinggi, tidak ditemukan izin yang sah.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena itu adalah kewenangan penuh Kementerian Perdagangan. Jadi tidak benar jika ada yang menyebutkan izin itu dari Pemprov Sulsel,” ujar Asrul.

Selain pelanggaran pada aspek penjualan alkohol, Helena Night Mart juga terdeteksi menjalankan aktivitas bar tanpa mengantongi izin resmi sebagai tempat hiburan malam.

Padahal, izin tersebut wajib diperoleh sesuai dengan aturan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Izin untuk operasional bar tidak pernah diberikan kepada tempat ini. Tetapi mereka tetap menjalankan kegiatan menghidangkan minuman beralkohol, dan ini jelas melanggar ketentuan,” tegas Asrul.

Lebih jauh, DPMPTSP Sulsel juga menyoroti keberadaan izin diskotek yang diperoleh PT Makassar Pettarani Point melalui sistem perizinan OSS RBA.

Izin tersebut diterbitkan secara otomatis tanpa melalui tahapan verifikasi teknis di tingkat daerah. Menanggapi hal ini, DPMPTSP Sulsel telah secara resmi menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi atas prosedur penerbitan otomatis tersebut.

Dengan adanya temuan ini, Asrul Sani meminta manajemen PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.

Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan demi menjamin kepatuhan terhadap aturan, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif akibat praktik usaha ilegal.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulsel berkomitmen mengawal tata kelola perizinan usaha secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. (*)