MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, Firman Saleh. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp12 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu (4/2/2026), dengan Hakim Ketua Wahyudi Said didampingi Hakim Anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang hanya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar lebih dari Rp6,4 juta.
“Apabila restitusi tersebut tidak dipenuhi, terdakwa akan dikenai tambahan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Firman Saleh diketahui merupakan mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pada 2024 lalu, pihak kampus telah mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Nur Fitriyani, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.
Ia menjelaskan, tuntutan yang diajukan sebelumnya tidak maksimal karena mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
“Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak mengajukan tuntutan maksimal empat tahun, meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga pendidik saat melakukan perbuatannya,” ujar Nur Fitriyani usai sidang.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. (*)













