MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikapnya dalam menyikapi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.
Pemprov menyatakan tetap menghormati aspirasi masyarakat, namun pada saat yang sama berkomitmen mematuhi kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, usai menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Luwu diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishak Iskandar, guna membahas perkembangan aspirasi pemekaran wilayah Luwu Raya.
Salim menyampaikan bahwa aspirasi pembentukan provinsi baru merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat yang dilindungi konstitusi.
“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Salim kepada wartawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonomi baru tidak berada di tangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Seluruh proses berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat bersama DPR RI.
“Saat ini kebijakan moratorium pemekaran wilayah masih berlaku. Dalam konteks tersebut, Pemprov Sulsel tentu harus taat pada kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Salim, sikap taat regulasi merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Di tengah dinamika aspirasi tersebut, Pemprov Sulsel memastikan bahwa agenda pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap menjadi prioritas. Pemerintah, kata dia, tidak menjadikan isu pemekaran sebagai penghambat pelayanan publik.
Ia menyebut, Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap menjalankan program strategis di kawasan tersebut.
“Program prioritas seperti pembangunan rumah sakit regional, infrastruktur jalan, dan sektor pelayanan lainnya tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat,” ungkap Salim.
Selain fokus pada pembangunan, Pemprov Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, penyampaian pendapat yang konstruktif akan membantu menjaga stabilitas sosial dan mendukung iklim pembangunan yang kondusif.
“Kami mengimbau agar aspirasi disampaikan secara damai, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar,” tutupnya. (*)


























