SELAYAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Selayar, Jumat malam (6/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, dan dihadiri Wakil Bupati Muhtar, M.M., Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala desa.
Sidang diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW, dilanjutkan dengan pembacaan persetujuan DPRD oleh Sekretaris DPRD untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Muhtar. Ia mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya Perda RTRW setelah melalui proses pembahasan yang panjang.
“Perda yang baru saja kita tetapkan ini merupakan satu-satunya perda yang proses pembahasannya hingga penetapan memerlukan waktu sangat lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi RTRW bermula dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 1989/XII/Tahun 2016 tentang rekomendasi revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032. Revisi tersebut dilakukan seiring perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Muhtar, lamanya proses pembahasan disebabkan oleh tahapan yang ketat dan berlapis, mulai dari penyusunan materi teknis, konsultasi publik tahap I dan II, pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD, konsultasi di tingkat provinsi, hingga evaluasi di tingkat pusat oleh Kementerian ATR/BPN yang melibatkan delapan kementerian.
Wabup menegaskan, Perda RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang tidak hanya mengatur struktur dan pola ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis, menciptakan iklim investasi yang sehat, menjamin kepatuhan hukum, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus RTRW, atas dedikasi dan kerja keras selama proses pembahasan.
“Penetapan perda ini adalah awal langkah kita dalam mengawal pemanfaatan ruang. Mari bersama-sama memastikan implementasinya berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.
Selain itu, Muhtar menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTRW kepada masyarakat guna mencegah pelanggaran tata ruang. Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD agar menjadikan RTRW sebagai rujukan utama dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar ke depan. (*)










