SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
MakassarPolitik

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Masih Perpanjangan, Tak Pengaruhi Sidang di MK

Tim Redaksi
30
×

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Masih Perpanjangan, Tak Pengaruhi Sidang di MK

Sebarkan artikel ini
Asri Tadda bersama Kuasa Hukum DIA Donal Fariz dan Rasamala Aritonang
Asri Tadda bersama Kuasa Hukum DIA Donal Fariz dan Rasamala Aritonang (Foto: IST)

Makassar, SULSELNOW – Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1).

Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA tersebut telah kadaluarsa.

ADVERTISEMENT
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Kuasa Hukum DIA yang diketuai Donal Fariz mengakui hal itu di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan terkait.

LAINNYA:  Eks Relawan Anies Baswedan Tegaskan Tak Dukung Andi Sudirman di Pilgub Sulsel

Namun, hal ini memicu cibiran dari warganet, khususnya pendukung pasangan calon lawan DIA di Pilgub Sulsel.

Untuk meredam polemik, Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa persoalan KTA tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan di MK.

“Itu hanya soal administratif yang tidak mempengaruhi proses persidangan. Hakim hanya mengingatian saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,” ujar Asri di Makassar, Senin (13/1/2025).

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu menjelaskan bahwa KTA Kuasa Hukum DIA habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang diperpanjang.

LAINNYA:  Pemkot Makassar Komitmen Tingkatkan Program MBG dengan Menu Lokal dan Tumbler Seragam

“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Dan itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” tambah Asri.

Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.

“Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif. Seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal pengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan,” tukas Asri.

Diketahui, sidang pendahuluan gugatan Danny – Azhar telah digelar pada Kamis (9/1) lalu. Sidang selanjutnya akan diadakan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dan pihak terkait.

LAINNYA:  Pemilih Terhambat dan Dugaan Manipulasi Data, KPU Makassar Digugat INIMI di Mahkamah Konstitusi

“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,” tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara. (*)