Jakarta, SULSELNOW – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, secara resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara dengan nomor registrasi 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dituding menguntungkan pasangan calon Nomor Urut 2, Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi.
Pemohon menuding pasangan calon Nomor Urut 2 menerima dukungan tidak sah dari Eva Stevany Ra Taba, anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus Ketua Tim Pemenangan mereka.
Eva diduga memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi sejumlah kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara.
Para kepala sekolah ini, menurut klaim Pemohon, diarahkan untuk meminta para orang tua siswa memilih Paslon Nomor Urut 2 dengan iming-iming kelanjutan manfaat program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak memberikan dukungan akan dicoret dari daftar penerima bantuan KIP.
“Kami mengungkap data bahwa penerima KIP mencakup 12.598 siswa SD dan 368 siswa SMP,” ungkap kuasa hukum Pemohon, Damang, dalam sidang perdana di hadapan Panel Hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat, Jumat (10/1/2025) lalu.
Pemohon menilai praktik ini telah mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Mereka berpendapat bahwa dugaan pelanggaran berskala luas ini membuat hasil pemilu tidak merefleksikan kehendak rakyat secara utuh.
Untuk itu, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 2 serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.
Alternatif lainnya, Pemohon juga mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 2.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.
Mereka mengklaim bahwa perolehan suara sebenarnya adalah 62.647 untuk Paslon Nomor Urut 1, sementara suara untuk Paslon Nomor Urut 2 dinyatakan tidak sah akibat dugaan pelanggaran tersebut.
Pemohon mendesak agar MK memerintahkan KPU menggelar PSU di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, dengan hanya menyertakan Paslon Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. (*)