Makassar, SULSELNOW – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), meminta agar rencana transisi pemerintahan ditunda hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan.
Permintaan ini muncul setelah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Perindo (Amanat Persatuan Indonesia) DPRD Makassar, Irfan B Malluserang, mendesak Walikota Mohammad Ramdhan Pomanto untuk segera mengatur pertemuan dengan Tim Transisi dari pasangan walikota terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika (MULIA).
Rachmat menilai langkah yang diambil Irfan tersebut terlalu terburu-buru.
“Pilkada Makassar belum berakhir, prosesnya masih di MK. Hasil pengumuman KPU belum final karena menunggu keputusan hukum dari MK. Sebagai pihak yang terlibat dalam proses politik ini, kita harus sabar dan menghargai tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya tegas dalam keterangan pers, Senin (13/1/2025).
Politisi yang juga merupakan anggota Komisi A ini mengingatkan, jangan sampai rencana transisi tersebut justru menambah ketegangan politik yang bisa mengganggu kinerja Walikota Danny Pomanto.
“Jangan politisasi ini. Walikota Danny Pomanto sedang fokus menyelesaikan tugas-tugasnya. Tidak perlu ada tekanan untuk membahas urusan politik atau transisi kepemimpinan saat ini,” tambahnya.
Rachmat juga menanggapi sindiran yang diberikan Irfan terkait kemungkinan adanya pertemuan dengan Tim Transisi. Ia bertanya, “Memangnya Pak Irfan sudah tahu hasil sidang MK? Sabarlah, ini masalah waktu.”
Sebelumnya, Irfan Malluserang memang menyarankan agar Walikota Danny Pomanto segera menjadwalkan pertemuan dengan Tim Transisi yang dibentuk oleh pasangan walikota terpilih.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya sinkronisasi antara program pemerintahan yang berjalan dan yang akan datang.
Namun, Rachmat menegaskan bahwa situasi saat ini mengharuskan semua pihak untuk menunggu putusan MK, yang akan menjadi penentu kelanjutan tahapan Pilkada.
Ia meminta agar seluruh elemen politik lebih fokus pada menyelesaikan proses hukum dan memberikan ruang bagi Walikota untuk bekerja dengan tenang, tanpa gangguan. (*)