SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
JenepontoPolitik

KPU Ogah Lakukan Rekomendasi PSU, Paslon 03 Gugat Pilkada Jeneponto ke MK

Tim Redaksi
17
×

KPU Ogah Lakukan Rekomendasi PSU, Paslon 03 Gugat Pilkada Jeneponto ke MK

Sebarkan artikel ini
Eko Saputra, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Foto: Humas MK)
Eko Saputra, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Foto: Humas MK)

Jakarta, SULSELNOW – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto terkait hasil Pemilihan Bupati 2024.

Mereka mendalilkan bahwa selisih perolehan suara mereka dengan Paslon Nomor Urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, disebabkan oleh kegagalan KPU dalam melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).

ADVERTISEMENT
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Menurut kuasa hukum Pemohon, Eko Saputra, KPU Jeneponto sebagai Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas untuk melakukan PSU pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami pelanggaran.

LAINNYA:  KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Masih Perpanjangan, Tak Pengaruhi Sidang di MK

Eko menjelaskan bahwa tidak dilaksanakannya PSU tersebut merugikan perolehan suara Paslon 3.

“Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan juga terdapat pelanggaran lain terkait dengan laporan pemungutan suara yang seharusnya berakibat pada pemungutan suara ulang,” ungkap Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di 15 TPS lainnya, termasuk kasus pemilih yang memilih dua kali di TPS yang berbeda.

LAINNYA:  Pilgub Sulsel, Gerindra – Demokrat Bisa Munculkan Duet Iwan Aras - Ni’matullah

Pemohon berpendapat bahwa pelanggaran ini seharusnya juga mengakibatkan PSU di 15 TPS tersebut.

Pemohon mengklaim, berdasarkan data yang dihimpun, selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 2 di 25 TPS yang dimaksud dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

Pemohon menyatakan bahwa selisih suara antara mereka dan Paslon 2 hanya 1.086 suara, yang menurut mereka memenuhi kriteria Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) untuk dilakukan PSU.

Hasil sementara penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto adalah, Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 7.141 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 89.147 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 88.083 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 27.543 suara.

LAINNYA:  Diduga, Tim Seto Makan Bakso Tidak Membayar: Jadi Preferensi Buruk

Namun, menurut Pemohon, perolehan suara yang benar seharusnya adalah sebagai berikut: Paslon 1 6.856 suara, Paslon 2 83.657 suara, Paslon 3 85.547 suara, dan Paslon 4 26.119 suara, apabila suara di 25 TPS yang diduga bermasalah tersebut dinyatakan tidak sah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara dan menetapkan perolehan suara yang benar sesuai dengan klaim Pemohon.

Pemohon juga meminta agar KPU Jeneponto melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang dianggap bermasalah. (*)