Jakarta, SULSELNOW – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Sidang ini melibatkan KPU dan Bawaslu Kota Palopo yang dituding melakukan pelanggaran dalam proses pencalonan Walikota Palopo, Trisal Tahir.
Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, Junaid mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Junaid menilai mereka telah bertindak tidak profesional dalam melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo menilai dokumen persyaratan pasangan Trisal Tahir dan Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat, khususnya terkait ijazah paket C milik Trisal Tahir yang dinilai tidak sah.
“Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah dari PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016, nama Trisal Tahir tidak terdaftar,” ungkap Junaid yang menambahkan bahwa perubahan status menjadi “Memenuhi Syarat” setelah mediasi tertutup justru menambah kecurigaan.
Sementara itu, dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, Dahyar mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, karena diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap proses pencalonan Trisal Tahir.
Dahyar menjelaskan bahwa meskipun KPU Kota Palopo awalnya menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, keputusan itu berubah setelah adanya mediasi.
Ia menilai Bawaslu tidak teliti dalam mengawasi dokumen persyaratan pencalonan yang seharusnya lebih diperhatikan.
Menanggapi hal ini, Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo membela keputusan pihaknya. Ia menyatakan bahwa KPU telah mengikuti prosedur yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa ijazah Trisal Tahir belum terbukti palsu.
Mediasi dilakukan untuk mencegah hilangnya hak Trisal Tahir dalam proses pencalonan.
Sementara itu, Khaerana, Ketua Bawaslu Kota Palopo, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan yang sesuai terhadap tahapan Pilkada 2024.
Ia menjelaskan bahwa setelah adanya keberatan dari Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin terhadap keputusan KPU, mediasi dilakukan sesuai aturan yang ada.
Dalam mediasi, Trisal Tahir diminta untuk memberikan pernyataan terkait kebenaran ijazahnya dan menjamin keabsahan dokumen yang diajukan.
“Kami memperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran administrasi melalui rapat Gakkumdu, dan dari keterangan Kepala PKBM Yusha, Bonar Jhonson, Trisal Tahir diketahui pernah bersekolah di PKBM tersebut,” jelas Khaerana.
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan dalam Pilkada 2024 di Kota Palopo berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas dan keadilan dalam pencalonan. (*)