LUWU TIMUR — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menekankan pentingnya keberpihakan pada tenaga kerja lokal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDIP, Ambrosius Boroallo, dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Senin (20/01/2025).
Ambrosius menggarisbawahi bahwa Ranperda ini harus menjamin penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal serta menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja lokal.
“Luwu Timur tidak boleh menjadi tempat berkunjung pengangguran dari luar yang justru berpotensi menjadi pengangguran baru di daerah kita. Ini bisa menjadi beban bagi daerah di masa depan,” tegasnya.
Poin Penting yang Harus Diakomodasi dalam Ranperda
Ambrosius menguraikan beberapa aspek utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda ini:
- Meningkatkan Daya Saing Industri Industri lokal harus ditopang agar mampu berkembang dan bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Penciptaan Lapangan Kerja Pembangunan industri harus menciptakan peluang kerja baru. Pemerintah juga perlu memastikan adanya jaring pengaman yang kuat bagi tenaga kerja lokal.
- Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui investasi dan pemanfaatan teknologi, industri diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
- Pengurangan Ketimpangan Ekonomi Perlu adanya pemerataan pengembangan industri di seluruh kecamatan sesuai dengan potensi masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk menghindari konsentrasi industri pada satu wilayah tertentu yang dapat menyebabkan ketimpangan.
Dorongan untuk Segera Membahas Ranperda
“Kami dari Fraksi PDIP mendorong agar Ranperda ini segera dibahas demi kepentingan masyarakat Luwu Timur,” kata Ambrosius menutup pandangannya.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Harisah Suharjo, dan Wakil Bupati Luwu Timur, Akbar A. Leluasa.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan di Luwu Timur. (*)