MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak usulan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, untuk mengangkat Andi Muhammad Yasir sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menggantikan Irwan Adnan.
Sebagai gantinya, Pemprov Sulsel merekomendasikan Irwan Adnan untuk tetap melanjutkan posisinya sebagai Pj Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa usulan dari Pemkot Makassar tidak wajib diterima oleh Pemprov.
“Pemprov merekomendasikan untuk melanjutkan saja Pj Sekda sebelumnya. Kan tidak harus usulan diterima, yang penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sukarniaty yang akrab disapa Bu Ani, Selasa (21/1/2025).
Bu Ani merujuk pada sejumlah aturan yang menjadi dasar keputusan Pemprov Sulsel.
Salah satunya adalah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, khususnya Pasal 2, yang mengatur bahwa penunjukan Pj Sekda Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur apabila dalam tiga bulan posisi Sekda definitif belum diisi.
Selain itu, menurut Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, pengangkatan Pj Sekda harus mendapat persetujuan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat.
“Gubernur juga dapat menetapkan Pj Sekda Kota apabila dalam tiga hari sejak surat persetujuan diterima, wali kota tidak melantik atau menerbitkan SK Pj Sekda yang ditunjuk oleh gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Danny Pomanto tetap mempertahankan keinginannya untuk mengusulkan Andi Muhammad Yasir sebagai Pj Sekda.
Menurut Danny, Yasir memiliki performa kerja yang baik dan dianggap layak untuk mengisi posisi tersebut.
“Terserah (Pemprov Sulsel) kalau mau. Kan semua dasar-dasarnya sudah ada untuk mengusulkan Pak Yasir. Mestinya, kita (Pemkot) yang usulkan,” tegasnya.
Danny menambahkan bahwa performa kerja adalah salah satu pertimbangan utama dalam mengusulkan calon Pj Sekda.
“Yang diangkat jadi Pj Sekda tidak boleh melanggar aturan, salah satunya performa. Yang kami (Pemkot) usulkan itu yang memiliki performa terbaik,” katanya.
Perbedaan pendapat ini mencerminkan dinamika hubungan antara Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel dalam menentukan posisi strategis seperti Pj Sekda.
Dengan kedua belah pihak memegang argumen masing-masing, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Sulsel sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)