MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi XI, Erwin Aksa, mengungkapkan keheranannya terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pagar laut di Tangerang.
Dalam sebuah video singkat yang diunggah di akun TikTok-nya, ia mempertanyakan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut tersebut telah memiliki HGB.
“Saya kaget mendengar pernyataan Menteri ATR bahwa laut yang dipagari itu memiliki HGB. Ini adalah sesuatu yang melanggar,” ujar Erwin dalam videonya, Senin (28/1).
Sebagai anak dari pendiri Bosowa, Aksa Mahmud, Erwin Aksa juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki apakah HGB tersebut digunakan sebagai jaminan perbankan atau usaha.
“OJK harus cek apakah HGB ini dijadikan jaminan kredit. Kalau iya, ini bodong karena tanahnya tidak ada, itu laut,” tegasnya.
Pantai Indah Bosowa
Di sisi lain, perhatian terhadap penggunaan lahan pantai juga mengarah ke Pantai Indah Bosowa di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Badko HMI Sulsel, melalui Wakil Sekretarisnya, Awi, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat perlu memberi perhatian khusus terhadap pantai yang dikelola oleh PT Bosowa Wisata Indonesia tersebut.
Menurutnya, ada potensi penimbunan laut di kawasan tersebut, mengingat statusnya sebagai tempat wisata.
“Kita harus mengawasi agar tidak ada penimbunan laut di masa depan,” ujar Awi.
Ia juga mempertanyakan legalitas sertifikat yang dimiliki Pantai Indah Bosowa.
“Apakah ini hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak milik? Karena ini menyangkut kawasan pesisir,” lanjutnya.
Awi menegaskan bahwa penggunaan kawasan laut harus sesuai regulasi, seperti memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan izin dari kementerian terkait.
“Jika semua aturan terpenuhi, tentu tidak ada masalah,” tandas Awi.
Isu ini memicu perbincangan publik, terutama terkait transparansi kepemilikan lahan di wilayah pesisir dan pengawasan terhadap proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan. (*)