Berita

Siap-siap! MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 4–5 Februari 2025, Tahap Krusial Menuju Pembuktian

Tim Redaksi
118
×

Siap-siap! MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 4–5 Februari 2025, Tahap Krusial Menuju Pembuktian

Sebarkan artikel ini
MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 4–5 Februari 2025, Tahap Krusial Menuju Pembuktian
MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 4–5 Februari 2025, Tahap Krusial Menuju Pembuktian

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4–5 Februari 2025.

Keputusan ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca:  Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel: Kok Bisa, 1 Juta Pemilih Tidak Ada Tanda Tangan?

Tahap Krusial Sengketa Pilkada

Putusan dismissal menjadi salah satu tahap paling krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada.

Dalam tahapan ini, MK akan mengevaluasi kelengkapan administrasi, dasar hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh pemohon.

Jika suatu perkara dinilai tidak memenuhi ambang batas sengketa atau tidak memiliki cukup bukti awal, maka gugatan tersebut akan dihentikan.

Sebaliknya, bagi perkara yang dinyatakan layak, MK akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

Pada tahap ini, masing-masing pihak akan mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumen mereka.

Baca:  Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Danny-Azhar Ungkap Dugaan Kecurangan TSM

Berdasarkan aturan MK, dalam perkara sengketa pemilihan gubernur, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi dan/atau ahli, sementara untuk pemilihan bupati dan wali kota, jumlah maksimal adalah empat saksi dan/atau ahli.

Daftar nama saksi dan ahli, lengkap dengan identitas serta keterangan yang akan disampaikan, harus diserahkan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian dimulai.

Selain itu, untuk saksi yang berasal dari kalangan ahli, diwajibkan melampirkan surat izin dari institusi atau lembaga asalnya guna memastikan independensi dan kredibilitas keterangannya di persidangan.

Sengketa Pilkada Sulsel

Salah satu sengketa yang tengah menjadi perhatian publik adalah gugatan hasil Pilkada Sulawesi Selatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur Danny Pomanto – Azhar Arsyad (Danny-Azhar).

Baca:  Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ade Sugianto Didiskualifikasi dari Pilkada Tasikmalaya

Pasangan nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke MK setelah menemukan dugaan pelanggaran yang diduga mempengaruhi hasil Pilkada Sulsel 2024.

Dengan pembacaan putusan dismissal pada 4–5 Februari 2025, gugatan Danny-Azhar akan ditentukan apakah layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Jika MK memutuskan perkara ini berlanjut, tim hukum pasangan Danny-Azhar akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan mereka.

Publik kini menanti putusan MK, yang tidak hanya akan menentukan nasib Pilkada di Sulawesi Selatan tetapi juga di berbagai daerah lain yang tengah berjuang mendapatkan keadilan atas hasil pemungutan suara. (*)