BeritaHukumMakassarNasionalPolitik

Tim Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Soal 1,6 Juta Suara Siluman Pilgub Sulsel Lanjut ke Pokok Perkara

Tim Redaksi
10
×

Tim Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Soal 1,6 Juta Suara Siluman Pilgub Sulsel Lanjut ke Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Saldi Isra (Foto: IST)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Saldi Isra (Foto: IST)

MAKASSAR – Juru Bicara Danny Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 M. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memutus lanjut sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024.

“Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,” kata Asri di Makassar, Jumat (31/1/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Keyakinan Asri dan Tim DIA, bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan.

“Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,” tambah Asri.

MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4–5 Februari 2025.

Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Baca:  Pemprov Sulsel Evaluasi Kinerja Rumah Sakit di Tahun 2024

Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, untuk mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam keterangannya menjelaskan, percepatan ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIA sebelumnya menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.

Menurut Asri, Tim Hukum menemukan 90 hingga 130 tandatangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.

Baca:  Ketua KKLR Sulsel Ajak Diaspora Rante Balla Perkuat Harmoni dan Dukung Pemekaran Luwu Raya

“Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,” ungkap Asri.

“Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya,” tambah Asri.

Dijelaskan Asri, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan.

“Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,” jelas Asri.

Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca:  KAHMI Makassar: Jadikan 2025 Sebagai Tahun Kreasi dan Inovasi untuk Bangsa

“Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Asri.

Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.

“Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” bebernya.

Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%.

“Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” pungkas Asri Tadda. (*)