MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Munafri mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang beredar, sekaligus memastikan seluruh dugaan diperiksa melalui mekanisme resmi sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” ujar Munafri, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam video yang beredar, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” katanya.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi yang menyebut adanya mantan calon kepala sekolah yang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu sebelum proses pelantikan. Namun, hingga kini tuduhan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksional dalam promosi maupun pengisian jabatan aparatur sipil negara, termasuk jabatan kepala sekolah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan melalui mekanisme konfrontasi guna memperoleh fakta yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur sipil negara.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Munafri juga menekankan bahwa sejak awal kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, seluruh proses seleksi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar diarahkan untuk berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, akan mendasarkan setiap keputusan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, sehingga penanganan kasus tidak semata-mata berangkat dari informasi yang beredar di ruang publik.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan Inspektorat masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pungutan liar tersebut. (*)

























