MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam upaya membangun sistem pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, secara resmi menyetujui rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Persetujuan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA Antang, Jumat (6/2/2026), didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.
Menurut Zulkifli, TPA Antang merupakan lokasi paling tepat untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah karena sejak awal telah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir Kota Makassar.
“Kalau sudah ada tempatnya dari dulu, prosesnya lebih mudah. Aksesnya juga sudah tersedia. Tidak perlu lagi mencari lokasi baru,” ujarnya.
Ia menilai, pemindahan lokasi ke kawasan lain justru berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat dan memperlambat realisasi proyek. Oleh karena itu, pembangunan PSEL di lokasi yang telah diterima warga dinilai lebih efektif.
Arahan pemerintah pusat ini sekaligus menjadi solusi atas polemik rencana pembangunan PLTSa sebelumnya di kawasan Tamalanrea yang sempat menuai penolakan dari warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Makassar selama ini melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait untuk mencari alternatif lokasi yang lebih aman dan sesuai tata ruang. Hasilnya, TPA Antang dinilai paling layak untuk dikembangkan.
Zulkifli Hasan pun meminta Pemkot Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta dokumen administrasi guna mempercepat proses realisasi proyek.
“Kalau banyak penolakan, proyek akan sulit jalan. Jadi, lebih baik kita fokus di sini saja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan. Karena itu, pemerintah harus menghadirkan solusi yang cepat dan berkelanjutan.
“Kita mengurus rakyat kecil. Kalau sampah tidak tertangani, dampaknya ke mana-mana,” katanya.
Zulkifli turut menyoroti luas TPA Antang yang mencapai sekitar 19 hektare. Jika tidak dikelola dengan teknologi yang tepat, tumpukan sampah dikhawatirkan akan terus meningkat dan memicu persoalan lingkungan.
“Kalau tidak segera diolah, ini bisa jadi gunung sampah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap pembangunan PSEL di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar segera memulai proses administrasi, termasuk pengajuan tender ulang sesuai regulasi.
“Oke, saya setuju dibangun di sini. Segera siapkan prosesnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
Menurut Munafri, pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai paling efektif dari sisi teknis, sosial, dan efisiensi anggaran.
“Kami sudah mendengar langsung arahan Pak Menko dan aspirasi masyarakat. Antang adalah pilihan terbaik,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut telah digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah selama bertahun-tahun sehingga tidak membutuhkan biaya tambahan untuk infrastruktur dasar.
“Kalau di sini, kita tidak perlu lagi biaya besar untuk pembukaan akses atau pemindahan lokasi,” ujarnya.
Munafri juga menilai keberadaan PSEL di Antang membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah. Selain itu, sistem pengangkutan sampah menuju TPA telah terbentuk dengan baik.
“Alurnya sudah ada, masyarakat juga sudah terbiasa,” tuturnya.
Berbeda dengan rencana di Tamalanrea yang sebelumnya menuai banyak penolakan, menurut Munafri, pembangunan di kawasan permukiman berpotensi memicu konflik sosial.
“Di sana sering ada aksi penolakan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ungkapnya.
Selain kesiapan lokasi, Pemkot Makassar juga telah melakukan perluasan lahan di sekitar TPA Antang. Pemerintah kota telah membebaskan lahan tambahan seluas sekitar empat hektare dan masih menyiapkan perluasan lanjutan.
“Kami juga meminta BPN mempercepat proses sertifikasi. Ini penting untuk keamanan operasional,” jelas Munafri.
Ia menambahkan, proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar lima hingga tujuh hektare. Saat ini, sebagian besar kebutuhan tersebut telah tersedia, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Munafri menegaskan bahwa pembangunan PSEL di TPA Antang akan dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109.
“Prosesnya sudah jelas. Kita jalankan sesuai aturan dan arahan Pak Menko,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan seluruh tahapan dimulai kembali secara transparan.
“Kita mulai dari nol, termasuk tender ulang. Semua akan kita tata dengan baik,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar optimistis proyek PSEL di TPA Antang dapat menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy, sekaligus mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)

























