MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan masyarakat tetap dapat melaksanakan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 dengan suasana aman dan tertib.
Untuk itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar memfasilitasi sekaligus mengawal kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut disampaikan Munafri pada Rabu (18/3/2026) sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap tradisi takbiran yang tetap menjunjung nilai religius, kebersamaan, serta ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan takbiran. Namun, sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti konvoi kendaraan dan penggunaan petasan, tidak diperkenankan.
“Takbiran tetap dilaksanakan. Saya minta camat dan lurah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan malam takbiran berjalan aman dan tertib di wilayah masing-masing,” ujar Munafri.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar justru mengatur agar kegiatan takbiran dilaksanakan secara terorganisir di lingkungan warga melalui koordinasi tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat melaksanakan takbir bersama tanpa harus melakukan konvoi di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun gangguan keamanan.
“Melalui kecamatan dan kelurahan bersama RT/RW, silakan menyiapkan kegiatan takbir bersama masyarakat di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Munafri menjelaskan bahwa pelaksanaan takbiran yang difokuskan di lingkungan kecamatan dan kelurahan juga diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial antarwarga sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Ia menilai malam takbiran bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan momentum penting untuk mempererat persaudaraan dan kebersamaan.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan tradisi tersebut tetap berlangsung dengan suasana yang khidmat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga menegaskan larangan penggunaan petasan, mercon, konvoi kendaraan, serta knalpot bising yang kerap memicu gangguan ketertiban.
“Tidak dilarang untuk takbiran. Yang dilarang adalah konvoi kendaraan serta penggunaan petasan atau mercon yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Munafri meminta para camat dan lurah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Sinergi antara pemerintah wilayah dan aparat keamanan diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif.
“Kita berharap masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dan Idulfitri dengan penuh suka cita tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (*)

























