MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempertegas komitmen dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di sejumlah lingkungan perguruan tinggi pada April 2026.
Fenomena tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di ruang pendidikan masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, edukasi, maupun sistem penanganan.
Sejumlah kasus yang mencuat, termasuk dugaan pelecehan berbasis digital hingga konten hiburan di lingkungan kampus yang dinilai merendahkan martabat perempuan, memicu reaksi luas di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Sulsel, Nursidah, menilai kekerasan seksual tidak muncul secara instan, melainkan berakar dari pola perilaku yang sering dianggap remeh.
“Perilaku seperti candaan yang merendahkan gender, objektifikasi, hingga komentar terhadap tubuh seseorang merupakan bentuk awal yang kerap dinormalisasi, padahal itu bisa berkembang menjadi kekerasan seksual,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, peningkatan kesadaran publik menjadi langkah kunci untuk memutus rantai kekerasan, sekaligus mendorong korban agar berani melapor.
Ia menegaskan, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, institusi pendidikan, komunitas, hingga pemerintah melalui pendekatan edukatif dan sistem perlindungan yang responsif.
Komitmen pemerintah daerah, lanjutnya, sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan kesetaraan gender.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan atau indikasi kasus yang muncul, termasuk yang beredar di media sosial.
“Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan, Pemprov Sulsel mendorong optimalisasi layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui hotline 0821-8905-9050, serta kanal media sosial resmi. Layanan ini disiapkan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, mulai dari pendampingan hingga pemulihan.
Penguatan ruang aman, akses pelaporan yang mudah, serta layanan yang berpihak kepada korban menjadi fokus utama pemerintah dalam merespons meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekerasan seksual.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan dan sosial yang lebih aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap individu. (*)

























