Makassar – Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, menyayangkan kasus sengketa lahan eks Kntor UPCDK dan Rumah Dinas di Kabupaten Luwu Utara. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersikap bijak dan mengkaji ulang rencana pengosongan lahan yang melibatkan warga selaku ahli waris.
Hayat menjelaskan, akar permasalahan ini bermula dari tanah warisan turun-temurun milik keluarga yang sempat dipinjamkan kepada penjaga pos polisi kehutanan pada masa lalu. Lahan dengan ukuran sekitar 15×30 meter tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas UPCDK.
Seiring berjalannya waktu, instansi terkait telah pindah ke kantor baru dan bangunan lama tersebut ditinggalkan. Ahli waris yang merasa berhak merupakan Sumarsono mantan Kepala Dinas di Pemkab Luwu Utara dan saat ini menjabat sebagai Ketua Perindo di daerah setempat kemudian menempati kembali lahan tersebut.
“Sekarang posisi itu, sudah pernah dicoba menggugat di Pengadilan Negeri. Tapi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi hasilnya tidak memberikan keputusan karena merasa bukan ranahnya, ini administrasi, ranahnya TUN,” ujar Hayat, Jumat (30/10/2026).
Menurut Hayat, pihak Pemprov mengira keputusan tersebut sudah final dan menurunkan Satpol PP untuk segera melakukan pengosongan. Padahal, ia menilai langkah tersebut terlalu tergesa-gesa karena Pemprov Sulsel tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Ia memaparkan, dasar penguasaan aset tersebut berasal dari P3D (Peralihan, Penyerahan, dan Pelimpahan P3D), yakni pelimpahan wewenang dari sentralisasi ke desentralisasi pada masa lalu. Kendati demikian, aset tanah tersebut tetap milik masyarakat Luwu, sementara Pemprov hanya memiliki bangunan di atasnya.
“Asetnya Pemprov itu adalah bangunan, tanahnya adalah tetap masyarakat yang punya di Luwu itu,” tegasnya.
Sebagai pimpinan partai secara struktural, Hayat mengaku prihatin mengapa pihak Satpol PP langsung mengeluarkan surat teguran keras hingga mendesak pengosongan, tanpa didukung dasar hukum kepemilikan yang kuat. Pihaknya berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak dengan memperjelas status kepemilikan dan perolehan dokumen dari kedua belah pihak.
“Saya minta tidak lakukan seperti itu, saya lakukan dengan bijak dan jangan asal mengaku punya kalau tidak jelas anunya, perolehannya, kepemilikannya,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Sulsel Murniati saat dikonfirmasi menyatakan persoalan tersebut koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel. “Kalau itu koordinasi dengan biro hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur saat dikonfirmasi belum menggubris hingga berita ini dimuat. (*)

























