Makassar, SULSELNOW – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 14 Januari 2025, di Gedung Tower DPRD Sulsel.
Pertemuan ini membahas peredaran kosmetik ilegal yang semakin mengkhawatirkan karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Berbagai pihak hadir dalam rapat tersebut, termasuk Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani, Apt., Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindag Sulsel Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Sulsel dr. Ishaq Iskandar, dan perwakilan Kanwil DJP Sulselbartra. Forum Merah Putih Indonesia juga turut serta bersama sejumlah LSM dan ormas.
Muh Irfan AB, anggota Komisi E DPRD Sulsel, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan merumuskan strategi konkret untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal sekaligus melindungi masyarakat.
“Kami berharap hasil rapat ini mampu menghasilkan langkah nyata, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap produk yang beredar,” ujar politisi asal Maros tersebut.
Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih, Mulyadi, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran izin edar kosmetik.
Senada dengan itu, Adiarsa MJ, SH, MH, dari tim hukum Forum Merah Putih, mendukung pembentukan tim terpadu dan inspeksi langsung ke pabrik kosmetik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Kombes Pol Dedi Supriyadi melaporkan bahwa pihak kepolisian telah melanjutkan kasus kosmetik ilegal ke persidangan dengan tiga tersangka yang sudah P21.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar Hariani mengungkapkan bahwa 11 merek kosmetik ilegal telah ditindak berkat kerja sama dengan Polda Sulsel.
Plh Kadis Perindag Sulsel, Since Erna Lamba, menegaskan perlunya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum melalui pembentukan tim terpadu.
Namun, Ketua Forum Merah Putih Ichsan Arifin mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil sementara RDP ini. Ia meminta agar pemilik usaha kosmetik yang melanggar aturan turut dihadirkan pada RDP lanjutan untuk mencari solusi yang lebih menyeluruh.
“Kami akan mendesak RDP lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait. Masalah ini membutuhkan pendekatan koordinatif yang lebih intensif,” tegas Ichsan.
Langkah awal ini menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memerangi kosmetik ilegal. Namun, implementasi nyata dari hasil RDP tersebut tetap menjadi harapan utama masyarakat. (*)