MAKASSAR — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali memantik refleksi publik mengenai etika kekuasaan dan integritas penyelenggara pemerintahan.
Anggota Forum Dosen Makassar, Prof Mustari, menilai kasus tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk mempertanyakan mengapa penyalahgunaan kekuasaan masih berulang, meski mekanisme pengawasan dan risiko hukum telah diketahui.
“Kadang kita perlu bertanya mengapa kita yang tahu kekuasaan diawasi, hukum ada, dan risikonya nyata, masih juga tergoda menyalahgunakannya?” kata Prof Mustari dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika penyalahgunaan jabatan justru disertai sikap yang menurutnya menunjukkan pengabaian terhadap etika kekuasaan.
“Masih juga secara telanjang pamerkan sikap amoral, sombong dan tamak?” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Prof Mustari di tengah sorotan terhadap penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026).
Polri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, penyidik mengungkap sejumlah rangkaian dugaan peristiwa, antara lain terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun bagi Prof Mustari, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana seorang pejabat memaknai posisi yang dipercayakan kepadanya.
Ia kemudian membandingkan fenomena tersebut dengan pengalaman yang baru saja dilihatnya ketika bertemu Menteri Pertanian Malaysia, Mohamad Sabu, yang disebutnya pernah menjabat Menteri Pertahanan Malaysia.
Prof Mustari mengatakan dirinya melihat Mohamad Sabu melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dengan mengenakan sarung, tanpa pengawal maupun ajudan, serta berinteraksi dan makan sebagaimana masyarakat biasa.
“Masya Allah datang pakai sarung tanpa pengawal bahkan tanpa ajudan-ngobrol dan makan seperti orang biasa,” kata Prof Mustari.
Menurut dia, perbedaan cara membawa diri tersebut dapat menjadi bahan refleksi tentang bagaimana kekuasaan dan jabatan seharusnya dipahami.
“Mungkin karena kita (di Indonesia) terlalu sering mengira jabatan adalah kekuasaan, bukan amanah; kesempatan adalah hak, bukan ujian,” ujarnya.
Prof Mustari menilai berulangnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak cukup diselesaikan hanya melalui mekanisme hukum. Ada persoalan budaya kekuasaan dan keteladanan yang, menurut dia, juga perlu diperhatikan.
“Melihat fenomena kepejabatan kita, rasanya menjadi pahit: yang goblok bukan hanya mereka yang tertangkap tapi kita semua. Jika terus gagal belajar dari kasus yang berulang,” katanya.
Ia kemudian menyinggung pentingnya keteladanan dan introspeksi di tingkat kepemimpinan yang lebih tinggi.
“Apalagi ketika seorang pemimpin mudah menyebut para pakar ‘goblok’,” ujar Prof Mustari.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan mengenai sejauh mana seorang pemimpin perlu melakukan evaluasi terhadap dirinya ketika pejabat yang berada dalam lingkaran pemerintahannya tersangkut perkara hukum ataupun persoalan etika.
“Pertanyaannya justru perlu dibalik kayaknya: ketika anak buahnya; menteri, bupati, dan pejabat lainnya tersangkut kasus korupsi atau pelanggaran etika, apakah pemimpinnya juga perlu bercermin?” katanya.
Bagi Prof Mustari, refleksi tersebut bukan semata-mata tentang siapa yang harus disalahkan dalam sebuah perkara hukum. Lebih jauh, ia melihatnya sebagai pertanyaan mengenai kualitas kepemimpinan dan tanggung jawab moral dalam menggunakan kekuasaan.
“Sebab kekuasaan bukan hanya soal siapa yang salah, tetapi juga seberapa jauh seorang pemimpin mampu membaca cermin di hadapannya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara Bupati Gowa, proses hukum masih berjalan. Sitti Husniah Talenrang telah berstatus tersangka, namun proses pembuktian perkara tetap berada dalam kewenangan penyidik dan tahapan hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Husniah sebelumnya menyatakan pihaknya telah mencermati perkara tersebut dan menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dan proporsional. (*)















