MAKASSAR — Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus menuai perdebatan di ruang publik.
Kali ini, kritik datang dari Guru Besar Filsafat UIN Alauddin Makassar sekaligus Anggota K3 MPR RI, Prof. Mustari, yang menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan krisis legitimasi, baik secara konstitusional maupun etis.
Mustari menanggapi beragam pandangan yang berkembang terkait Perpol tersebut.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof. Juanda menyatakan Perpol 10/2025 sah dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sementara mantan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menilai polemik ini mencerminkan belum adanya mekanisme sinkronisasi substansi regulasi sebelum ditetapkan dalam Berita Negara.
Di sisi lain, Harian Kompas edisi 13 Desember 2025 menyoroti adanya indikasi pembangkangan konstitusional dalam Perpol tersebut.
Pandangan serupa disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD, yang menegaskan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Mahfud merujuk Putusan MK yang menyatakan anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib pensiun atau mengundurkan diri, tanpa lagi membuka ruang penugasan dari Kapolri.
Menanggapi situasi tersebut, Mustari menilai pimpinan Polri seharusnya lebih berhati-hati dalam membentuk norma hukum.
Menurutnya, setiap kebijakan normatif harus mempertimbangkan dampak hukum dan sosial yang luas, terlebih jika berangkat dari kebijakan sebelumnya yang telah memicu kegaduhan publik.
Ia juga mempertanyakan aspek kewenangan pembentukan Perpol tersebut. Menurut Mustari, secara filosofis dan konstitusional, kewenangan normatif Kapolri bersifat delegatif dan bergantung pada otoritas yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, norma yang lahir tanpa dasar kewenangan yang kuat berisiko kehilangan legitimasi etis dan konstitusional.
“Kewenangan normatif tidak berdiri sendiri. Ia harus jelas sumber dan batasannya. Jika tidak, maka norma tersebut rawan dipersoalkan secara hukum maupun moral,” ujar Mustari dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (14/12).
Lebih jauh, ia mengaitkan polemik Perpol ini dengan krisis kepercayaan publik terhadap hukum secara umum.
Mustari menilai masyarakat yang tengah menghadapi bencana alam dan kerusakan lingkungan kerap mengaitkan peristiwa tersebut dengan praktik hukum yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik.
Ia menyinggung pandangan Dr. Baharuddin Aritonang, mantan Anggota BPK dan kini Anggota K3 MPR RI, yang menyebut kondisi tersebut sebagai praktik “hukum siapa yang paling kuat”.
Menurut Mustari, hukum yang melemahkan perlindungan lingkungan dan mengabaikan daya dukung ekologis turut mendorong perilaku eksploitatif terhadap alam.
Dalam konteks ini, Mustari menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai berdampak pada degradasi lingkungan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba.
Ia menyebut pelonggaran AMDAL, sentralisasi perizinan, lemahnya pengawasan reklamasi tambang, serta dominasi sanksi administratif sebagai faktor yang berkontribusi terhadap bencana ekologis, mulai dari longsor, banjir bandang, hingga kerusakan daerah aliran sungai.
Dari sudut pandang filsafat hukum, Mustari menilai Indonesia masih didominasi paradigma antroposentris, yakni cara pandang yang menempatkan alam semata sebagai objek eksploitasi.
Dalam paradigma ini, hukum diposisikan untuk menundukkan alam, bukan untuk menjaga keseimbangannya.
Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan paradigma kosmosentris yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai prinsip utama hukum, serta paradigma teosentris yang menekankan nilai moral dan ketuhanan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Menurutnya, kedua pendekatan terakhir tersebut masih belum tercermin kuat dalam legislasi dan praktik hukum nasional.
Mustari menutup pernyataannya dengan menyerukan perlunya pembenahan paradigma hukum dan demokrasi di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara pemerintah dan aparat negara berfungsi sebagai pelayan publik.
“Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan. Pemerintah harus bekerja untuk melayani, bukan sebaliknya,” ujarnya. (*)















