MAKASSAR — UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Usia Dini Inang Matutu pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat mempertahankan capaian terbaik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala UPT PPRSA Inang Matutu, Herlina Pakiding, mengatakan pihaknya telah menjalani proses peninjauan oleh tim Ombudsman dan kini tinggal menunggu hasil penilaian.
“Tahun ini, UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Usia Dini Inang Matutu kembali menjadi lokus penilaian. Tim Ombudsman sudah melakukan peninjauan dan kami tinggal menunggu hasil. Mudah-mudahan, raihan tahun lalu dapat kita pertahankan,” ujar Herlina, Senin (5/10/2026).
Optimisme tersebut tidak lepas dari capaian PPRSA Inang Matutu pada penilaian tahun sebelumnya. Pada 2025, unit layanan di bawah Dinas Sosial Sulsel itu mencatat nilai tertinggi dibandingkan dua lokus lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
PPRSA Inang Matutu meraih nilai 87,77, mengungguli Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi yang memperoleh nilai 84,76 dan Dinas Pendidikan Sulsel dengan nilai 72,21.
Ketiga angka tersebut merupakan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Perkuat Kanal Pengaduan
Untuk menjaga kualitas pelayanan, PPRSA Inang Matutu terus mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun masukan secara lebih mudah.
Kanal tersebut antara lain melalui media sosial, barcode layanan, kotak saran, serta penyampaian secara langsung dalam proses konseling maupun pertemuan berkala dengan penerima manfaat.
Herlina mengatakan setiap aduan yang masuk menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pelayanan tetap transparan dan akuntabel.
“Setiap aduan ditangani secara responsif, objektif, dan terukur. Ini bagian dari upaya kami memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Menurut dia, peningkatan kualitas layanan tidak hanya dilakukan melalui penyediaan kanal pengaduan, tetapi juga dengan memperkuat evaluasi internal secara berkelanjutan.
Pengembangan sistem layanan akan diarahkan agar semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya penerima manfaat layanan rehabilitasi sosial anak usia dini.
Layanan 24 Jam
Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, mengapresiasi capaian PPRSA Inang Matutu yang dinilai mencerminkan konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.
“UPT PPRSA Inang Matutu terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan dasar kepada penerima manfaat, terutama anak usia di bawah lima tahun dan keluarganya. Tahun 2026, layanan bahkan disiapkan selama 24 jam,” ujarnya.
Abd Malik menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulsel akan terus mendorong peningkatan kualitas sekaligus memperluas jangkauan layanan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.
Penguatan kualitas pelayanan tersebut diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan capaian dalam penilaian Ombudsman, tetapi juga memastikan standar pelayanan kepada kelompok rentan terus meningkat.
“Ke depan jangkauan layanan akan terus diperluas agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (*)













