Nasional

Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla, Dudung: Negara Masih Sanggup

Tim Redaksi
×

Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla, Dudung: Negara Masih Sanggup

Sebarkan artikel ini
Asap Karhutla Meluas, Menko Polkam Ungkap Alasan Status Bencana Nasional Belum Berlaku

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkap alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional.

Pemerintah menilai kapasitas negara masih memadai untuk menangani kebakaran yang telah berlangsung selama sekitar dua bulan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dudung menegaskan, keputusan untuk belum menetapkan status bencana nasional bukan berarti pemerintah mengabaikan penanganan karhutla.

Menurutnya, berbagai upaya pemadaman telah dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, petugas pemadam kebakaran, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Terkait penerapan bencana nasional ya sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup,” kata Dudung dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala teknis dalam operasi pemadaman di lapangan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung mobilitas personel dan operasional peralatan.

“Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan. Ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM, dan sebagainya. Itu tidak semata-mata alutsista, personel, tapi untuk sementara kita sanggup,” ujarnya.

Libatkan Bantuan Internasional

Dudung mengatakan, penanganan karhutla telah melibatkan berbagai sumber daya, termasuk bantuan dari Malaysia berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk mendukung upaya pemadaman.

Pemerintah juga mengerahkan berbagai perlengkapan dan teknologi, termasuk teknologi dari Brasil serta dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Ini sudah all out,” kata Dudung.

Ia menepis anggapan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya maksimal dalam menangani kebakaran. Menurutnya, luasnya kawasan hutan Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam operasi pemadaman.

“Hutan kita luas, penanganan ini tidak seperti yang dibayangkan. Seakan-akan pemerintah tidak berbuat. Upaya itu sudah dilaksanakan, korban juga banyak berjatuhan untuk menangani ini,” tuturnya.

Namun, kebakaran yang berlangsung selama sekitar dua bulan membuat efektivitas penanganan di lapangan tetap menjadi perhatian.

Ketersediaan personel dan peralatan perlu diimbangi dengan dukungan logistik yang memadai agar pemadaman berjalan efektif dan dampak asap terhadap masyarakat dapat ditekan.

Status Bencana Nasional Jadi Perhatian

Belum ditetapkannya status bencana nasional menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian di tengah berlangsungnya karhutla di sejumlah provinsi.

Dalam penanganan bencana, penetapan status tidak hanya mempertimbangkan lamanya kejadian, tetapi juga sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, dampak sosial ekonomi, serta kemampuan sumber daya yang tersedia.

Pemerintah, melalui pernyataan Dudung, menilai kapasitas negara saat ini masih cukup untuk menangani situasi tersebut sehingga status bencana nasional belum ditetapkan.

Meski begitu, perkembangan kebakaran, efektivitas pemadaman, kelancaran distribusi logistik, dan dampak asap terhadap masyarakat tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam evaluasi penanganan karhutla. (*)