Luwu Timur

Tumpahan Solar di Jalan Trans Sulawesi, Aktivis Desak Aparat Usut PT Tizar di Luwu Timur

Tim Redaksi
×

Tumpahan Solar di Jalan Trans Sulawesi, Aktivis Desak Aparat Usut PT Tizar di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Aktivis lingkungan Luwu Timur, Adriansyah Putra
Aktivis lingkungan Luwu Timur, Adriansyah Putra (Foto: IST)

LUWU TIMUR – Aktivis lingkungan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan nikel PT Tizar Tirzia Trizardi.

Desakan ini menguat setelah muncul laporan mengenai tumpahan solar di sepanjang Jalan Trans Sulawesi yang disebut membentang hingga sekitar tiga kilometer.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pentolan aktivis lingkungan asal Luwu Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Luwu Timur, Adriansyah Putra, menilai insiden tersebut perlu ditangani secara serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan dan kesesuaian aktivitas dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Adriansyah, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dilihat sebagai insiden operasional kendaraan.

“Tumpahan solar sepanjang 3 kilometer di jalur Trans Sulawesi ini bukan sekadar kelalaian teknis armada, melainkan cerminan nyata dari bobroknya komitmen keselamatan kerja dan penegakan AMDAL oleh PT Tizar. Ini adalah kejahatan lingkungan di ruang publik yang nyata membahayakan nyawa masyarakat!” tegas Adriansyah dalam pernyataan sikapnya, Rabu (21/10/2026).

Ia mendesak aparat memeriksa dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Adriansyah juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/BKPM mengevaluasi perizinan perusahaan, termasuk menindaklanjuti tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Soroti Penanganan dan Penegakan Hukum

Adriansyah turut menyoroti penanganan persoalan yang menurutnya telah berulang. Ia meminta jajaran kepolisian, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat serta memeriksa dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan harapan agar kepolisian hadir, mendengar, dan bekerja bersama masyarakat dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum.

“Visi baru Polri tidak akan bermakna jika hanya terasa di ibu kota namun tak terwujud di daerah-daerah. Semangat yang digagas Kapolri baru mesti turun dan menjawab keresahan warga di Luwu Timur ini,” ujarnya.

Adriansyah menegaskan, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan laporan dan langkah hukum yang diambil aparat.

“Jika laporan dan keluhan masyarakat Luwu Timur atas kejahatan lingkungan ini diabaikan, maka runtuhlah kepercayaan publik terhadap komitmen yang sedang dibangun institusi Kepolisian saat ini. Tegas kami katakan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di perbatasan kabupaten, dan hukum tidak boleh tergantung pada seberapa besar modal yang dimiliki sebuah perusahaan,” katanya.

Desak Evaluasi Izin dan Penghentian Sementara Operasional

Dalam pernyataan sikapnya, Ardiansyah yang tergabung ke dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Luwu Timur menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta evaluasi terhadap penanganan persoalan oleh jajaran Polres Luwu Timur dan mendesak Kapolda Sulsel memastikan dugaan tumpahan solar serta persoalan dokumen lingkungan ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Kedua, mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM mengevaluasi IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Ketiga, menuntut penghentian sementara operasional perusahaan sampai pemenuhan kewajiban hukum dan lingkungan diperiksa serta dijelaskan secara transparan kepada publik.

Aliansi juga menyoroti dugaan kegiatan pembersihan lahan tanpa persetujuan lingkungan yang sah dan dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW.

Mereka menyebut persoalan tersebut perlu ditelusuri bersama insiden tumpahan solar dan dugaan ketidakpatuhan terhadap panggilan DPRD.

Berbagai tudingan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi kondisi di lapangan, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa Berdasarkan Hukum

Aliansi menilai dugaan tumpahan solar, persoalan persetujuan lingkungan, dan kesesuaian tata ruang perlu diperiksa menggunakan ketentuan hukum yang relevan.

Pemeriksaan dapat mencakup aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan lalu lintas, perizinan pertambangan, serta pertanggungjawaban badan usaha apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Namun, penerapan pasal pidana dan sanksi terhadap perusahaan maupun pengurusnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, tudingan terhadap PT Tizar Tirzia Trizardi masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait. Keterangan mengenai penyebab, penanganan, serta dampak tumpahan solar juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Mereka memperingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut konkret, masyarakat berencana mengonsolidasikan dukungan untuk memperjuangkan penanganan yang transparan dan akuntabel.

Bagi para aktivis, langkah aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut akan menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan keselamatan masyarakat di wilayah pertambangan Luwu Timur.

Hingga berita ini terbit, redaksi masih menantikan konfirmasi resmi dari pihak PT Tizar Tirzia Trizardi dan pihak-pihak terkait lainnya. (*)