LUWU TIMUR – Kebijakan pemerintah daerah yang mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha mulai menuai sorotan.
Di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, polemik mencuat menyusul penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKBP) terhadap PT Vale Indonesia terkait pemanfaatan material tanah penutup tambang atau overburden.
Persoalan ini menjadi perhatian karena material yang dipersoalkan disebut bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan sebagai komoditas komersial, melainkan digunakan untuk kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lahan bekas tambang.
Namun, aktivitas tersebut justru dikategorikan sebagai kegiatan yang menjadi objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dikutip dari MakassarTerkini, Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengganggu iklim investasi sektor pertambangan.
“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang secara hukum bukan merupakan objek pajak, hal itu justru dapat mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan dipaksakan,” ungkap Ibnu Hadjar.
Perda MBLB Dipersoalkan
Polemik tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 yang memasukkan tanah penutup atau overburden dari aktivitas pertambangan sebagai objek Pajak MBLB.
Menurut Ibnu Hadjar, pengenaan pajak terhadap material overburden perlu merujuk secara cermat pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menegaskan, material tanah penutup yang tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan reklamasi atau rehabilitasi lingkungan tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersial.
“Apalagi jika material tersebut digunakan untuk reklamasi lahan dan penghijauan yang bertujuan memulihkan ekosistem. Aspek pemanfaatan, tujuan penggunaan, serta ketentuan objek pajaknya harus dilihat secara utuh,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian materi muatan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar kebijakan pemungutan pajak tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Target Rp167 Miliar dalam APBD Perubahan
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya memasukkan target penerimaan pajak MBLB dari PT Vale Indonesia sebesar Rp167 miliar ke dalam APBD Perubahan 2026.
Target tersebut kemudian memunculkan perdebatan di lingkungan DPRD Luwu Timur, terutama setelah muncul pernyataan sejumlah legislator bahwa belum terealisasinya penerimaan pajak tersebut berpotensi memengaruhi pembiayaan sejumlah program pemerintah daerah, termasuk Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.
Ibnu Hadjar memahami bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan ruang anggaran dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Dalam situasi tersebut, optimalisasi PAD memang menjadi kebutuhan. Namun, menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan daerah tetap harus berada dalam koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.
Memaksakan target penerimaan dari objek yang dasar pengenaan pajaknya masih dipersoalkan justru berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ketika pendapatan yang dasar hukumnya belum jelas dipaksakan masuk ke dalam struktur anggaran, sementara belanja sudah ditetapkan, pemerintah daerah bisa menghadapi persoalan ketika penerimaan yang diharapkan ternyata tidak terealisasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan daerah seharusnya disusun berdasarkan potensi penerimaan yang memiliki dasar hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan target fiskal.
DPRD Diminta Tidak Abaikan Persoalan Regulasi
Informasi yang berkembang di lingkungan DPRD Luwu Timur juga menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan kesesuaian regulasi dalam pengenaan pajak overburden tersebut.
Sejumlah anggota DPRD dan staf ahli berlatar belakang akademisi disebut telah memberikan masukan mengenai potensi ketidaksesuaian materi muatan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, sejauh mana masukan tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti secara kelembagaan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Ibnu Hadjar menilai persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai realisasi target PAD. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023, terutama pada ketentuan yang mengatur pengenaan pajak terhadap tanah penutup tambang.
Revisi regulasi dinilai dapat menjadi langkah korektif apabila hasil kajian hukum menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai kepentingan mengejar pendapatan daerah justru mengorbankan kepastian hukum dan kepercayaan dunia usaha. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan fiskal memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Polemik pajak overburden PT Vale pada akhirnya menjadi ujian bagi tata kelola fiskal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut kreatif menggali sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, di sisi lain, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan batas kewenangan pemungutan pajak maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Terlebih, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian Luwu Timur. Karena itu, kebijakan fiskal daerah perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat memengaruhi keberlanjutan investasi.
Bagi Ibnu Hadjar, persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan daerah secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan target PAD yang tinggi. Lebih penting dari itu adalah memastikan setiap rupiah penerimaan daerah berasal dari objek yang sah, memiliki dasar pemungutan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kepentingan pembangunan daerah, keberlangsungan dunia usaha, dan perlindungan lingkungan tidak perlu ditempatkan dalam posisi yang saling bertentangan. (*)













