Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Targetkan 2 Juta Pekerja Terlindungi Jamsostek

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Targetkan 2 Juta Pekerja Terlindungi Jamsostek

Sebarkan artikel ini

Pemda dan Perusahaan Didorong Perluas Kepesertaan

Jamsostek Award 2026, Pemprov Sulsel Dorong Perlindungan Pekerja Rentan

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan 2.048.719 pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Target tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, menghadiri kegiatan tersebut mewakili gubernur sekaligus menyerahkan penghargaan kepada para penerima.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Target kepesertaan itu setara dengan 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja di Sulawesi Selatan, di luar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Dalam sambutannya, Andi Winarno mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, serta perusahaan yang dinilai berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan secara pribadi, saya menyampaikan penghormatan dan penghargaan kepada seluruh penerima Jamsostek Award. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.

Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Andi Winarno mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja.

Prinsip tersebut, menurut dia, sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, serta amanat konstitusi Indonesia.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Namun, Andi Winarno menilai pelaksanaan kebijakan tersebut masih perlu diperkuat agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Perkuat Tata Kelola Keuangan di Tengah Program Multiyears

“Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini telah kita laksanakan bersama. Namun, tingkat pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan instruksi ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan masyarakat,” katanya.

Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk pengaturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Dukungan tersebut juga mencakup penganggaran program, perlindungan pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta dorongan kepada perusahaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum terjangkau.

Pemprov Sulsel turut membentuk tim percepatan kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program.

Penguatan regulasi daerah juga disebut mencakup Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perusahaan Diminta Perluas Kepesertaan

Andi Winarno mengajak pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan swasta mengambil peran lebih besar dalam memperluas perlindungan, baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Bagi pekerja penerima upah, perusahaan didorong memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan tersebut, menurut dia, juga perlu diperluas ke seluruh rantai pasok (supply chain) perusahaan.

Sementara itu, perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, terutama kelompok rentan, membutuhkan dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Pastikan Ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg Aman Selama Ramadan dan Idulfitri

“Bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang becak, dan lain sebagainya, saya meminta kepada bupati dan wali kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan penganggaran dalam APBD kabupaten/kota dan APBDes,” ujarnya.

Ia juga mendorong badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta berkontribusi melindungi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Jamsostek Award

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen, inovasi, serta kontribusi nyata dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Menurut Suci, penyelenggaraan penghargaan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Penilaian dilakukan berdasarkan periode Januari hingga Desember 2026, dengan indikator utama meliputi cakupan kepesertaan, regulasi dan anggaran, serta inovasi.

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, turut mendorong pemerintah daerah menjalankan regulasi yang telah tersedia secara lebih konsisten, terutama untuk melindungi pekerja rentan.

Menurut Mintje, penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi program, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.

“Dengan dilakukannya UCJ Award ini, pemerintah daerah didorong untuk bisa fokus ke sana. Regulasi ada, tetapi banyak pemerintah yang kemudian tidak melaksanakan. Karena itu, penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bersama beberapa kementerian kepada pemerintah daerah yang menjalankan program dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Ia juga mengapresiasi perkembangan cakupan Universal Coverage Jamsostek yang dinilainya menunjukkan tren positif.

“Kita ingin Sulawesi Selatan jadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Daftar Penerima Jamsostek Award 2026 Sulawesi Selatan

Berikut daftar penerima penghargaan Jamsostek Award 2026 di Sulawesi Selatan:

Kategori Usaha Mikro dan Kecil

  • Juara 1: UKM Forza Kaku Indonesia
  • Juara 2: UKM 88 Marijo
  • Juara 3: UKM Tuuk Maju Bersama

Kategori Usaha Besar dan Menengah

  • Juara 1: PT Hadji Kalla
  • Juara 2: PT Bank Sulselbar

Kategori Pemerintah Desa

  • Juara 1: Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu
  • Juara 2: Desa Sulutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu
  • Juara 3: Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa

Harapan 1: Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Juara 1: Pemerintah Kota Makassar
  • Juara 2: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  • Juara 3: Pemerintah Kabupaten Wajo

Harapan 1: Pemerintah Kabupaten Bone

Harapan 2: Pemerintah Kabupaten Gowa

Harapan 3: Pemerintah Kabupaten Enrekang

Melalui Jamsostek Award 2026, perluasan perlindungan pekerja kembali menjadi agenda penting pemerintah dan dunia usaha di Sulawesi Selatan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen, regulasi, dan dukungan anggaran benar-benar berujung pada meningkatnya jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)