Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Beri THR untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Beri THR untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Beri THR untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu
Pemprov Sulsel Beri THR untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara tidak diatur secara khusus mengenai PPPK paruh waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada mereka.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para aparatur yang turut mendukung pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Meski tidak diatur secara khusus dalam peraturan tersebut, kita tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” terang Andi Sudirman.

Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan menerima THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. (*)