Luwu Timur

LSM Aspirasi Soroti HPL Laoli 394,5 Hektare dan Rentetan Konflik Agraria di Luwu Timur

Tim Redaksi
×

LSM Aspirasi Soroti HPL Laoli 394,5 Hektare dan Rentetan Konflik Agraria di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Satpol PP vs Warga Laoli di Luwu Timur
Potret Satpol PP vs Warga Laoli di Luwu Timur pada proses penggusuran paksa, 30-31 Juli 2026 lalu (Foto: IST)

LUWU TIMUR – LSM Aspirasi menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang menjadi pokok sengketa dengan petani setempat.

Persoalan tersebut dinilai mencerminkan kompleksitas konflik agraria di tengah ekspansi pertambangan dan pengembangan kawasan industri di daerah itu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan MerakNusantara.com, Kamis (22/10/2026), LSM Aspirasi bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mengangkat sejumlah persoalan pertanahan di Luwu Timur, mulai dari kasus Laoli, potensi dampak pertambangan terhadap kebun lada petani Loeha Raya, hingga sengketa penguasaan lahan di Atue dan sejumlah wilayah lainnya.

Dalam materi yang disampaikan tim investigasi LSM Aspirasi bersama LBH No Viral No Justice Luwu Raya, gabungan Aliansi MUAK, AJAL, dan LBH LIRA Luwu Timur, persoalan-persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kepastian hak atas tanah, perlindungan masyarakat, serta manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.

HPL Laoli dan Nasib Petani Desa Harapan

Kasus Laoli menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti. LSM Aspirasi menyebut sekitar 177 kepala keluarga (KK) telah menggarap dan menempati lahan di Desa Harapan sejak 1998.

Lahan tersebut, menurut mereka, digunakan untuk membangun rumah, mengelola kebun, dan mendirikan fasilitas sosial, termasuk masjid.

Namun, pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut memperoleh HPL seluas 394,5 hektare di kawasan tersebut. Dalam materi yang disampaikan, penerbitan HPL itu dirujuk pada keputusan bernomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024.

Persoalan kemudian memuncak pada 30–31 Juli 2026, ketika petugas gabungan melakukan pengosongan lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

LSM Aspirasi menyampaikan bahwa proses pengosongan berdampak terhadap warga yang telah lama bermukim atau menggarap lahan.

Mereka juga mengungkap dugaan pembongkaran rumah dalam situasi yang membahayakan penghuni, termasuk keluarga dengan anak-anak dan penyandang disabilitas.

Klaim mengenai kondisi saat pengosongan tersebut perlu diperiksa melalui keterangan warga terdampak, pemerintah daerah, dan petugas yang terlibat.

LSM Aspirasi juga menyebut Komnas HAM RI pernah mengirimkan surat agar pengosongan lahan ditunda. Menurut mereka, permintaan tersebut tidak diindahkan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Komnas HAM pada 14 Juli 2026 dan menolak penggunaan istilah penggusuran.

Persoalan HPL itu kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sebanyak 29 petani disebut menggugat HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.

Dalam aspek penyelesaian sosial, LSM Aspirasi menyebut dana kerohiman sekitar Rp16 miliar telah disiapkan. Dari jumlah tersebut, Rp11,24 miliar diklaim telah dibayarkan kepada 83 penerima, sementara sebagian warga lainnya masih menolak skema penyelesaian yang ditawarkan.

Bagi LSM Aspirasi, persoalan Laoli tidak semata-mata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Loeha Raya hingga Atue, Konflik Agraria Meluas

Selain Laoli, LSM Aspirasi menyoroti persoalan yang dihadapi petani lada di kawasan Loeha Raya dan Tanamalia. Mereka menyebut sekitar 3.600 hingga 4.800 hektare kebun lada petani di lima desa berpotensi terdampak kegiatan pertambangan nikel PT Vale Indonesia.

LSM Aspirasi juga mengangkat persoalan pemanggilan petani oleh aparat penegak hukum di bidang kehutanan atas dugaan perambahan hutan.

Mereka meminta status kawasan dan dasar penanganan terhadap petani diperjelas, dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan dan kegiatan pertanian masyarakat.

Dalam materi yang sama, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan petani.

Persoalan lain yang disoroti berada di Desa Atue, Kecamatan Malili. LSM Aspirasi menyebut terjadi perselisihan terkait penguasaan lahan aset desa seluas 42 hektare yang dikaitkan dengan peluang memperoleh kompensasi dari kegiatan pertambangan.

Mereka mengungkapkan adanya perbedaan klaim mengenai luasan lahan yang diminta dan lahan yang sebelumnya dirintis. Menurut materi tersebut, Kepala Desa Atue juga telah menerbitkan imbauan agar masyarakat tidak menggarap lahan tanpa dokumen yang sah.

Di wilayah Ussu, Lantua Mahalona, Angkona, dan Seba-Seba, LSM Aspirasi turut menyinggung dugaan pembukaan kawasan hutan untuk jalan tambang serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan sejumlah kepentingan, termasuk perusahaan dan proyek pembangkit listrik.

Seluruh persoalan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen pertanahan, perizinan, tata ruang, dan keterangan para pihak agar status serta duduk perkaranya dapat dipastikan.

Soroti Tanah Ulayat di Wilayah IUP PT CLM

LSM Aspirasi juga mengangkat persoalan tanah yang disebut sebagai tanah ulayat Kedatuan Luwu di sekitar Kilometer 7, 8, dan 9 Desa Harapan.

Menurut materi yang disampaikan, lahan yang diklaim memiliki luas 3.145 hektare itu masuk dalam wilayah IUP PT Citra Lampia Mandiri (CLM), dengan rincian sekitar 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru.

LSM Aspirasi meminta kejelasan mengenai status tanah, dasar penguasaan, dan proses penyelesaian hak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Mereka juga menyinggung dugaan persoalan dalam pengelolaan kuasa waris yang menurut mereka perlu ditelusuri.

Klaim mengenai status tanah ulayat dan dugaan penyimpangan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Pertanyakan Manfaat Ekonomi Pertambangan

Di luar konflik agraria, LSM Aspirasi mempertanyakan hubungan antara besarnya aktivitas pertambangan dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Luwu Timur.

Dalam materi yang disampaikan, mereka mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengenai 67 izin atau wilayah pertambangan baru pada 2025 dengan total luasan yang diklaim mencapai 137.726 hektare. Rinciannya disebut terdiri atas IUP seluas 59.135 hektare, IUPK 77.426 hektare, dan WIUP 1.165 hektare.

Angka dan klasifikasi tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi instansi yang berwenang agar cakupan izin dan total luasannya dapat dipastikan.

LSM Aspirasi juga mencantumkan angka PAD Kabupaten Luwu Timur selama 2012–2021 sebesar Rp2.174.448.001.390,25, atau rata-rata sekitar Rp217,4 miliar per tahun.

Mereka menilai data tersebut perlu dibaca bersama informasi mengenai penerimaan daerah dari sektor pertambangan, termasuk pajak dan retribusi daerah serta Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam.

Menurut LSM Aspirasi, besarnya kegiatan ekstraktif semestinya diikuti transparansi penerimaan daerah dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, antara lain melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan.

Mereka juga menyinggung peringatan mengenai tingginya belanja rutin daerah dan keterbatasan pendapatan dalam menutup dampak kegiatan pertambangan. Pernyataan yang dikaitkan dengan DPRD Luwu Timur tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi atau konfirmasi kepada anggota dewan yang bersangkutan.

Desak Evaluasi Kebijakan dan Penyelesaian Konflik

Atas rangkaian persoalan tersebut, LSM Aspirasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah serta lembaga terkait.

Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan moratorium terhadap izin pertambangan baru yang mereka sebut berjumlah 67 izin di Luwu Timur hingga audit menyeluruh dilakukan.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat meminta penjelasan dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengenai kebijakan pertanahan dan pengelolaan pertambangan di daerah tersebut.

Kepada Komnas HAM, mereka meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak warga dalam pengosongan lahan Laoli, terutama menyangkut perlindungan anak dan penyandang disabilitas.

LSM Aspirasi juga meminta lembaga penegak hukum menelaah penerimaan daerah dari sektor pertambangan serta memeriksa aspek hukum penerbitan HPL Laoli apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sementara itu, kepada pemerintah provinsi dan DPRD Sulawesi Selatan, mereka mendorong pembahasan kebijakan yang dinilai dapat memperkuat penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam materi juga diminta memberikan keterbukaan informasi terkait penyelesaian dampak sosial dan persoalan kompensasi lahan.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan sikap LSM Aspirasi. Pelaksanaan moratorium, audit, maupun tindakan hukum tetap memerlukan penilaian dan keputusan lembaga berwenang berdasarkan peraturan serta bukti yang tersedia.

Hingga naskah ini disusun, materi yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT IHIP, PT Vale Indonesia, maupun PT CLM terhadap seluruh persoalan yang disorot. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

LSM Aspirasi menegaskan bahwa pembangunan kawasan industri dan ekspansi pertambangan perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum atas tanah, perlindungan masyarakat terdampak, keterbukaan penerimaan daerah, dan penyelesaian konflik agraria yang adil. (*)