PALOPO – Kuasa hukum Trisal Tahir memberikan tanggapan santai terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat tiga Komisioner KPU Kota Palopo.
Keputusan tersebut diambil setelah DKPP menyatakan bahwa ketiganya melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilwalkot 2024, meski ijazah paket C miliknya diduga bermasalah.
Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal Tahir, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut tidak memengaruhi proses pencalonan kliennya.
Ia menegaskan bahwa keputusan DKPP adalah urusan internal KPU dan tidak terkait langsung dengan tahapan pencalonan maupun hasil pemilu.
“Putusan DKPP itu adalah urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, bukan bagian dari administrasi pencalonan, tahapan proses pencalonan, ataupun hasil pencalonan,” ujar Farid saat diwawancarai pada Senin (27/1/2025).
Seluruh Tahapan Dipastikan Sudah Sesuai Prosedur
Farid juga menambahkan bahwa timnya tidak akan mengomentari lebih jauh terkait pemecatan tersebut karena itu merupakan ranah penyelenggara pemilu.
Menurutnya, Trisal Tahir bersama pasangannya, Akhmad Syarifuddin, telah menjalani seluruh proses pencalonan sesuai prosedur tanpa cacat administrasi.
“Itu bukan putusan administrasi pemilu, jadi tidak ada kaitannya dengan hasil pemilihan. Karena ini aspek etik, itu urusan internal mereka. Kami tetap yakin semua proses pencalonan sudah sesuai dengan undang-undang,” lanjut Farid.
Farid, yang juga mantan Ketua KPU Kota Makassar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus pada proses sengketa Pilwalkot di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut bahwa dalam persidangan di MK, semua pihak yang terlibat, termasuk KPU Palopo sebagai tergugat, Bawaslu Kota Palopo, dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai pihak terkait, telah memberikan keterangan yang selaras.
“Dalam sidang MK, jawaban dari KPU Palopo, Bawaslu, dan kami sebagai pihak terkait semuanya sinkron. Proses pemilihan telah dijalankan sesuai aturan. Misalnya, soal protes terhadap tata cara pencalonan sudah diuji dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Palopo,” jelas Farid.
Pemenuhan Rekomendasi Bawaslu Dianggap Sudah Dilaksanakan
Farid juga menepis tudingan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Menurutnya, rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“KPU menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, yaitu Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Jawaban kami juga sejalan dengan itu. Bahkan, Bawaslu pun menyampaikan hal yang sama dalam sidang MK,” tegas Farid.
Ia menambahkan bahwa keterangan dari ketiga pihak tersebut saling mendukung sehingga memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan Trisal Tahir.
“Putusan Bawaslu nomor 001 itu sudah dijalankan. Jadi, tuduhan pemohon soal tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu sudah terbantahkan,” imbuhnya.
Proses Pencalonan Diuji dengan Ketat
Farid mengungkapkan bahwa tahapan pencalonan Trisal Tahir telah melewati pengujian yang ketat, mulai dari proses di Bawaslu hingga sidang MK.
Menurutnya, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU Palopo tidak memengaruhi legalitas pencalonan kliennya.
“Proses pencalonan ini tidak tiba-tiba muncul. Semua sudah diuji sejak awal, termasuk melalui putusan Bawaslu. Hingga saat ini, tidak ada satu pun tahapan yang menunjukkan adanya cacat administrasi,” tuturnya.
Farid menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada penyelesaian sengketa di MK dan optimis bahwa semua proses yang telah dijalankan tetap sesuai aturan.
“Kami percaya bahwa semua sudah sesuai mekanisme. Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan pencalonan Trisal Tahir dan pasangannya,” pungkas Farid. (*)