MAKASSAR – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut Kota Makassar terus bergulir.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk transparan dan membuka identitas pemilik sertifikat tersebut.
Menurutnya, tindakan sertifikasi lahan di atas laut bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Hal ini disampaikan Danny Pomanto kepada awak media di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Makassar, pada Rabu (30/1/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mencoba menutup-nutupi kepemilikan SHGB tersebut.
“Saya sudah bilang, pokoknya ungkap semua nama-namanya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Laut itu milik negara, bukan untuk disertifikatkan,” ujar Danny dengan nada tegas.
Namun, hingga saat ini, BPN Kota Makassar masih belum membuka informasi mengenai siapa saja pihak yang memiliki SHGB di area tersebut.
Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kota Makassar, Andrie Saputra, yang dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (29/1/2025), mengaku bahwa data kepemilikan tersebut bersifat terbatas dan tidak bisa dipublikasikan sembarangan.
“Data terkait kepemilikan tanah adalah informasi yang dilindungi. Kami hanya bisa membukanya dalam kondisi tertentu yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Andrie kepada wartawan di Kantor BPN Makassar, Jalan AP Pettarani.
LBH Duga Ada Indikasi Korupsi
Sikap tertutup BPN dalam kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Arham, saat ditemui di Kantor LBH, Jalan Sultan Alauddin, pada Rabu (30/1/2025), menilai bahwa penerbitan SHGB di atas laut ini berpotensi mengandung unsur pidana.
“Kami menduga ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat ini. Tidak seharusnya kawasan laut bisa disertifikatkan dengan alasan apa pun,” kata Arham kepada wartawan.
Menurutnya, sertifikasi lahan di area perairan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
LBH mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
Dampak dan Potensi Sengketa Hukum
Kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap hak publik atas kawasan pesisir.
Sertifikasi di laut berisiko memicu konflik kepemilikan serta mengancam masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir untuk mata pencaharian mereka.
Selain itu, keterlibatan pihak tertentu dalam proses penerbitan SHGB ini juga menjadi pertanyaan besar.
Jika benar ada permainan dalam penerbitan sertifikat, maka kasus ini bisa berkembang menjadi skandal besar yang menyeret banyak pihak ke ranah hukum.
Pemkot Makassar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Sementara itu, publik menanti transparansi dari BPN serta langkah hukum yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut. (*)