Makassar

Pj Gubernur Sulsel: Kavling Laut Makassar Mirip Kasus Pagar Laut Tangerang

Tim Redaksi
11
×

Pj Gubernur Sulsel: Kavling Laut Makassar Mirip Kasus Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, menyoroti fenomena kavling laut di Makassar yang dinilai mirip dengan kasus reklamasi di wilayah lain.

Ia mengingatkan pentingnya penataan ruang yang sesuai dengan peraturan dan mempertimbangkan dampak lingkungan serta sosial.

ADVERTISEMENT
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Fenomena kavling laut di Makassar hampir sama dengan pagar laut di Tangerang. Kita harus memastikan bahwa setiap langkah pembangunan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Prof. Fadjry Djufry dalam sebuah pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, pada 29 Januari 2025.

Baca:  Pakai Kapal Pelni, Muslimat NU Sulsel Siapkan 320 Kontingen Berangkat Kongres di Surabaya Februari Nanti

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan tata ruang dan merusak lingkungan.

Selain itu, Prof. Fadjry Djufry juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan kita. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan atau tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Kasus kavling laut di Makassar menjadi perhatian publik setelah munculnya laporan mengenai pembagian lahan di atas laut yang diduga tidak sesuai dengan peraturan.

Baca:  Erwin Aksa Bongkar HGB Pagar Laut, HMI Sulsel Curigai Pantai Indah Bosowa

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan setempat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa pembangunan di wilayah pesisir dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku. (*)