Makassar

Wali Kota Makassar Desak BPN Ungkap Pemilik Sertifikat HGB di Laut

Tim Redaksi
3
×

Wali Kota Makassar Desak BPN Ungkap Pemilik Sertifikat HGB di Laut

Sebarkan artikel ini
Danny Pomanto di atas Kapal Pinisi
Wali Kota Makassar Danny Pomanto di atas Kapal Pinisi (Foto: Detik)

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menyoroti Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Makassar.

BPN Makassar sebelumnya mengonfirmasi adanya sertifikat HGB di kawasan perairan, tetapi enggan mengungkap identitas pemiliknya.

ADVERTISEMENT
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Pokoknya ungkap semua nama-namanya. Saya minta BPN transparan,” ujar Danny saat ditemui di Hotel Four Points, Makassar, Kamis (30/1/2025).

Danny menegaskan bahwa laut tidak boleh disertifikatkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku, meskipun ia tidak merinci regulasi yang dimaksud.

Baca:  Apresiasi Inovasi Pemkot Makassar, Wamendagri Ajak Penerus Danny Pomanto Lanjutkan Pembangunan

“Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan, apalagi sampai disertifikatkan,” tegasnya.

Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, Andrie Saputra, membenarkan bahwa sertifikat HGB telah diterbitkan di kawasan tersebut.

Namun, ia enggan mengungkap identitas pemiliknya dengan alasan informasi tersebut bersifat terbatas dan terkait hak perorangan.

Menanggapi hal ini, Danny Pomanto mendesak BPN untuk lebih transparan dan mengungkap identitas pemilik sertifikat tersebut kepada publik.

Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan lahan, terutama yang berkaitan dengan kawasan publik seperti laut.

Baca:  DPRD Desak Penyelidikan Kebakaran Kantor Dinas Pendidikan Makassar

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan juga mendesak BPN untuk membuka informasi pemilik lahan di atas laut pesisir Makassar seluas 23 hektare yang telah memiliki sertifikat HGB sejak tahun 2015.

Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut karena berkaitan langsung dengan kehidupan warga sekitar.

Kasus penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan prosedur yang ditempuh.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)