Sidrap

Bupati Sidrap Usulkan DBH Energi Angin ke DPR RI, Soroti Minimnya Kontribusi PLTB

Tim Redaksi
×

Bupati Sidrap Usulkan DBH Energi Angin ke DPR RI, Soroti Minimnya Kontribusi PLTB

Sebarkan artikel ini
Bupati Syaharuddin Alrif Perjuangkan Dana Bagi Hasil PLTB Sidrap di Komisi XII DPR RI
Bupati Syaharuddin Alrif Perjuangkan Dana Bagi Hasil PLTB Sidrap di Komisi XII DPR RI

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendorong lahirnya regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemanfaatan energi angin melalui skema nasional.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dalam audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (6/4/2026).

Dalam forum tersebut, Syaharuddin menyoroti ketimpangan antara besarnya potensi energi terbarukan di daerah dengan minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebut keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap—yang dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara—belum memberikan dampak fiskal yang signifikan bagi daerah.

“Kami bangga dengan status PLTB terbesar di Asia Tenggara, tetapi kami berharap ada penguatan kebijakan agar energi terbarukan ini benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operasional PLTB yang melibatkan sekitar 30 turbin telah memanfaatkan lahan pertanian seluas kurang lebih 150 hektare. Namun, menurutnya, manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah masih belum optimal.

Selain isu DBH, Syaharuddin juga mendorong dukungan pemerintah pusat untuk pengembangan infrastruktur di sekitar kawasan operasional PLTB. Menurutnya, kehadiran investasi besar seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Penting memastikan bahwa investasi seperti PLTB ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar,” tegasnya.

DPR RI Respons Aspirasi Daerah

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan pihaknya memahami aspirasi daerah penghasil energi angin, termasuk Kabupaten Sidrap dan Jeneponto.

Ia mengakui bahwa selama ini daerah lebih banyak melihat keberadaan fisik proyek tanpa merasakan manfaat finansial yang signifikan.

“Kami menerima aspirasi ini. Memang saat ini daerah baru melihat fisiknya saja, sementara kebermanfaatan terhadap PAD secara langsung belum ada,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa Komisi XII akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil operator PLTB serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengkaji ulang skema bagi hasil yang lebih adil bagi daerah penghasil.

“Kami akan mengundang operator dan mendiskusikan dengan kementerian terkait untuk menghitung kembali skema bagi hasil yang adil,” tambahnya.

Bahas Skema Nasional Energi Terbarukan

Audiensi ini juga dihadiri Bupati Jeneponto, Paris Yasir, serta perwakilan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain isu DBH energi angin, pertemuan turut membahas kontribusi bonus produksi PLTB serta masukan terhadap rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan mineral.

Bupati Sidrap hadir didampingi sejumlah pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala OPD, hingga unsur Forkopimda dan anggota DPRD.

Pertemuan ini menjadi langkah awal mendorong pembahasan lebih lanjut terkait skema bagi hasil energi baru terbarukan di tingkat nasional, sekaligus membuka ruang bagi daerah penghasil untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih proporsional dari potensi sumber daya yang dimiliki. (*)