MAKASSAR – Tim kuasa hukum mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menyatakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak menemukan bukti adanya aliran dana proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 yang mengarah kepada kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (26/6/2026).
Dalam agenda pembacaan kesimpulan, kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengutip keterangan penyidik Kejati Sulsel, Muh. Tasbi, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Irwan, berdasarkan kesaksian tersebut, penyidik tidak memperoleh bukti berupa transfer maupun aliran dana hasil pengadaan bibit nanas kepada Bahtiar.
“Berdasarkan keterangan saksi Muh. Tasbi tidak ada bukti yang diperoleh penyidik atau termohon mengenai adanya transfer atau aliran dana yang sampai ke Pemohon kaitannya dengan pelaksanaan pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBUN tersebut,” ujar Irwan saat membacakan kesimpulan permohonan praperadilan.
Muh. Tasbi diketahui memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026). Ia hadir bersama penyidik Kejati Sulsel lainnya, Andi Irfan Hasan, sebagai saksi dari pihak termohon.
Selain menyoroti tidak adanya bukti aliran dana, tim hukum Bahtiar juga menyebut tiga saksi yang telah diperiksa penyidik, yakni Narli, Efrisal, dan Firmina Tallulembang, tidak mengaitkan nama Bahtiar dalam keterangannya.
Irwan berpendapat kondisi tersebut menunjukkan belum terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Tim hukum juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka yang dilakukan sebelum adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut mereka, penetapan tersebut bersifat prematur karena hanya didasarkan pada surat tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Irwan mengutip pendapat Ahli Auditor Forensik Agung Firman Sampurna yang menyatakan BPKP tidak memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian keuangan negara.
“Untuk itu, penetapan tersangka prematur, tanpa didahului penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang, karenanya tidak sah,” kata Irwan.
Atas dasar itu, tim hukum meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan Bahtiar dengan mempertimbangkan kecukupan dan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap mempertahankan keabsahan proses penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting, namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bahwa kerugian keuangan negara dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian.
Karena itu, menurut Soetarmi, keberatan mengenai ada atau tidaknya audit kerugian negara merupakan materi yang lebih tepat diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Ia juga menegaskan bahwa saat menetapkan Bahtiar sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. (*)
























