Langkah ini diperlukan untuk menegakkan Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menempati posisi di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.
Langkah ini diperlukan untuk menegakkan Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menempati posisi di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.