JAKARTA – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tempo kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan mendukung langkah Dewan Pers dalam menangani insiden ini.
“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat dan harus dijaga. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataannya pada Sabtu (22/3/2025).
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan teror tersebut serta memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman.
“Segala bentuk ancaman dan kekerasan terhadap wartawan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dugaan Teror terhadap Tempo
Insiden yang menimpa Tempo ini mencuat setelah adanya pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor media tersebut.
Paket mencurigakan itu diterima pada Kamis, 19 Maret 2025, dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, jurnalis yang akrab disapa “Cica” dan merupakan bagian dari tim siniar Bocor Alus Politik.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengungkapkan bahwa paket tersebut pertama kali diterima oleh satuan pengamanan kantor. Saat dibuka, tercium bau menyengat yang berasal dari kepala babi dalam kotak berlapis styrofoam.
“Ketika Hussein Abri Yusuf membuka kotaknya, ia melihat kepala babi dengan kedua telinga yang telah terpotong,” ungkap Bagja. Paket tersebut langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak berwenang.
Menanggapi kejadian ini, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa pengiriman paket tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kami melihat ini sebagai upaya untuk menekan kerja jurnalistik yang independen. Kami sedang menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut dalam merespons kejadian ini,” ujar Setri.
TB Hasanuddin berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung pers yang bekerja secara independen dan profesional.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum, sementara berbagai pihak terus mendorong pengusutan tuntas agar kebebasan pers tetap terjaga di tanah air. (*)