JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan prajurit TNI aktif dari jabatan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang TNI yang telah disahkan.
Menurut Hasanuddin, langkah ini diperlukan untuk menegakkan Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menempati posisi di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.
Hasanuddin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. Ia meminta Panglima TNI segera memastikan bahwa seluruh prajurit yang menjabat di luar instansi yang diizinkan segera mengundurkan diri atau pensiun.
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/3).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini ada ribuan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di berbagai instansi, termasuk BUMN, kementerian, hingga badan pemerintah lainnya. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti personel yang terdampak kebijakan ini.
Desakan dari PBHI
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mengajukan tuntutan serupa. Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa ribuan prajurit yang masih menjabat di posisi sipil harus segera mengundurkan diri, sesuai dengan perubahan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Berdasarkan data tahun 2023, terdapat sekitar 2.569 prajurit TNI aktif yang masih menjabat di sektor sipil. PBHI menilai bahwa pengunduran diri mereka perlu dilakukan segera untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip supremasi sipil.
“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok, sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Gina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/3).
Dengan pengesahan revisi UU TNI, pemerintah dan institusi terkait diharapkan dapat memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)